KPK Amankan Dokumen Berkode Khusus Terkait Kasus Wali Kota Ambon


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah empat lokasi di Kota Ambon pada Jumat (20/5), terkait penyidikan kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail tahun 2020.
Dalam penggeledahan, KPK mengamankan catatan tangan berkode khusus dan sejumlah dokumen lain.
Keempat lokasi penggeledahan antara lain ruang kerja Wakil Wali Kota Ambon, beberapa ruangan di Kantor Bappeda Kota Ambon, kediaman Kadis PUPR Kota Ambon, dan kediaman Kepala Bappeda Kota Ambon.
Baca Juga:
Kasus Korupsi Pupuk, KPK Tahan Eks Dirjen Kementan
"Dari 4 lokasi dimaksud, kemudian ditemukan dan diamankan berbagai bukti antara lain berbagai dokumen dengan adanya catatan tangan berkode khusus yang diduga kuat berkaitan dengan perkara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (23/5).
Sejumlah bukti yang diamankan tersebut kemudian akan dianalisis dan disita untuk dikonfirmasi terhadap para saksi mau pun ter
"Analisis dan penyitaan atas temuan berbagai dokumen tersebut segera dilakukan untuk kembali dikonfirmasi pada para pihak yang dipanggil sebagai saksi termasuk para tersangka," ucap Ali.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Kota Ambon tahun 2020 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga:
KPK Mulai Usut Proyek Infrastruktur Bermasalah di Kabupaten Bogor
Richard ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lain yakni Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemkot
Ambon Andrew Erwin Hehanussa dan karyawan Alfaidi Amri.
KPK menduga Richard menerima uang minimal Rp 25 juta melalui rekening bank milik Andrew untuk setiap dokumen izin yang disetujui dan diterbitkan, di antaranya Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIPU).
Selain itu, Richard juga diduga menerima uang senilai Rp 500 juta melalui rekening bank milik Andrew dari Amri terkait penerbitan Izin Persetujuan Prinsip Pembangunan untuk 20 gerai usaha retail di Kota Ambon. Richard diduga pula menerima aliran sejumlah dana dari berbagai pihak sebagai gratifikasi. (Pon)
Baca Juga:
Geledah Dua Lokasi, KPK Amankan Barbuk Kasus Dugaan Suap Walkot Ambon
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
