Kasus Korupsi

KPK Sudah Sita Rp13,4 Miliar Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 13 Februari 2019
 KPK Sudah Sita Rp13,4 Miliar Terkait Suap Proyek Air Minum Kementerian PUPR

Juru Bicara KPK Febri Diansyah (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita uang sebesar Rp13,4 miliar terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan uang ratusan miliar yang terdiri dalam bentuk Rp11,2 miliar, Sin$ 23.100 dan US$ 138.500 tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang mengalir kepada sejumlah pejabat Kementerian PUPR.

"Setelah dilakukan rekapitulasi, sampai dengan saat ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah uang yang diduga mengalir pada sejumlah pejabat di Kempupera terkait proyek Sistem Penyediaan Air Minum," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (13/2).

Pejabat Kementerian PUPR yang terlibat kasus suap Proyek Air Minum
Penyidik KPK menggiring kedua tersangka korupsi pengadaan sistem penyediaan air minum di Kementerian PUPR. Antara Foto

Menurut Febri, uang-uang yang disita tersebut terdiri dari sejumlah uang yang ditemukan saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 29 Desember 2018.

Selain itu, uang tersebut juga berasal dari pengembalian yang dilakukan 16 orang pejabat di Kementerian PUPR kepada KPK, baik yang menjadi tersangka ataupun saksi, seperti PPK di beberapa proyek-proyek enyediaan air minum pada sejumlah daerah.

"Kami menduga, masih terdapat aliran dana lain pada sejumlah pejabat terkait SPAM ini. Oleh karena itu, KPK mengingatkan pada semua pihak yang pernah menerima aliran dana tersebut agar secara koperatif mengembalikan pada KPK. Sikap koperatif akan dihargai secara hukum," papar Febri.

Febri melanjutkan, penyidik KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi yang berasal dari Kementerian PUPR yakni dua PNS Kempupera, Hamdi Rahman dan Muhammad Sundoro; Kasatker PSPAM NTB, Indra Juliraf; Kasatker PSPAM Aceh, Eddi ; dan PPK Umbulan, Indra Kartasasmita.

"Penyidik hari ini memeriksa saksi dari unsur PNS Kempupera dan mengonfirmasi peran dan pengetahuan saksi terkait pelaksanaan beberapa pengadaan di Kempupera dan aliran dana terkait pelaksanaan proyek Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun Anggaran 2017-2018 di Kempupera," pungkasnya.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ikut Bersimpati, Sandiaga Doakan Kesembuhan Ani Yudhoyono

#Kementerian PUPR #Kasus Suap #KPK #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan