KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Maret 2023
KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dua dari kanan). (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terus melakukan pelbagai upaya untuk mengkaji dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pemaparan hasil kajian pemetaan potensi korupsi pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Baca Juga:

Hercules Penuhi Panggilan KPK

Ghufron menjelaskan, rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu disebabkan oleh lemahnya sistem yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi dan pelbagai pungutan yang dapat mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah.

“Dalam menumbuhkan daya saing antar-daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintah daerah. Dalam kajian ini, KPK menemukan berbagai permasalahan terhadap besarnya nilai alokasi dana Transfer ke Daerah dalam belanja pemerintah daerah,” kata Ghufron.

Ghufron pun merincikan, dana transfer ke daerah memiliki porsi sepertiga dari anggaran negara, porsi dana Transfer ke Daerah pada rentang waktu 2017 sampai dengan 2022 mencapai 21 persen - 37 persen dalam belanja pemerintah. Sedangkan ketergantungan daerah terhadap dana Transfer ke Daerah, mencapai kurang lebih 56 persen dari pendapatan daerah pada tahun 2017 sampai 2022.

“Sepanjang tahun 2004 sampai 2022, KPK telah menangani setidaknya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 walikota/bupati/wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Setengah dari jumlah tersebut, tercatat ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam enam tahun terakhir,” ungkap Ghufron.

Ghufron membeberkan, modus suap sering digunakan para pelaku untuk melakukan korupsi, seperti menyalahgunakan jalur aspirasi DPR pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyampaikan, alur birokrasi dana TKD sangat berliku dengan syarat kepentingan politik anggaran yang seluruhnya memicu praktik korupsi. Seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor.

Baca Juga:

KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap MA Hari Ini

“Termasuk pada dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah terhadap Kementerian Keuangan, dapat berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR. Pada tahap perencanaan ini pemerintah daerah harus berjuang ke Jakarta, ke kementerian supaya masuk ke dalam usulan yang akan dibawa Kementerian Keuangan ke DPR,” kata Pahala.

Oleh karenanya, lanjut Pahala, KPK melalui kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi dalam penyelenggaraan dana transfer ke daerah dan memberikan rekomendasi dalam rangka menutup celah korupsi pada penyelenggaraan kebijakan dana Transfer ke Daerah.

KPK mengidentifikasi adanya proses transfer Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) yang tidak efektif. Hal ini terjadi karena seringnya proses bisnis terhadap penilaian atau pemenuhan readiness criteria yang berulang. Penentuan lokasi prioritas (Lokpri) belum berdasarkan kriteria yang jelas, ketidakpastian, dan keterbatasan waktu dalam pengusulan DAKF dari pemerintah Daerah.

Rekomendasi yang KPK berikan yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian/lembaga teknis harus memperbaiki dana transfer dan insentif fiskal ke daerah dalam rangka mendorong kinerja pemerintah daerah.

KPK juga mendapati pelaksanaan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak substantif, hanya bersifat administratif. Rekomendasi yang KPK berikan yaitu, Kementerian Dalam Negeri harus menyusun aturan ulang untuk memperkuat pengawasan implementasi kegiatan dana transfer dan insentif fiskal ke daerah.

Untuk itu, KPK berharap kepada kementerian/lembaga agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Supaya perbaikan tata kelola bisa berjalan dengan sistematis dan menutup berbagai celah rawan korupsi. (Pon)

Baca Juga:

Kata Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Usai Diperiksa KPK

#KPK #Kasus Korupsi #Otonomi Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - 2 jam, 15 menit lalu
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Dipastikan, tidak ada kendala dalam proses tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Bagikan