KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 08 Maret 2023
KPK Soroti Potensi Terjadinya Tindak Pidana Korupsi pada Dana Transfer Ke Daerah

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (dua dari kanan). (Foto: MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kedeputian Pencegahan dan Monitoring terus melakukan pelbagai upaya untuk mengkaji dan memetakan risiko terjadinya tindak pidana korupsi di daerah.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam pemaparan hasil kajian pemetaan potensi korupsi pada Dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Kementerian Keuangan, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, dan Kementerian Dalam Negeri di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/3).

Baca Juga:

Hercules Penuhi Panggilan KPK

Ghufron menjelaskan, rendahnya kemampuan mengelola keuangan dan aset dalam otonomi daerah, menjadi pekerjaan rumah pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota. Hal itu disebabkan oleh lemahnya sistem yang mengakibatkan munculnya indikasi korupsi dan pelbagai pungutan yang dapat mereduksi upaya pertumbuhan perekonomian daerah.

“Dalam menumbuhkan daya saing antar-daerah, otonomi daerah seharusnya dapat meningkatkan akuntabilitas dalam penyelenggaran pemerintah daerah. Dalam kajian ini, KPK menemukan berbagai permasalahan terhadap besarnya nilai alokasi dana Transfer ke Daerah dalam belanja pemerintah daerah,” kata Ghufron.

Ghufron pun merincikan, dana transfer ke daerah memiliki porsi sepertiga dari anggaran negara, porsi dana Transfer ke Daerah pada rentang waktu 2017 sampai dengan 2022 mencapai 21 persen - 37 persen dalam belanja pemerintah. Sedangkan ketergantungan daerah terhadap dana Transfer ke Daerah, mencapai kurang lebih 56 persen dari pendapatan daerah pada tahun 2017 sampai 2022.

“Sepanjang tahun 2004 sampai 2022, KPK telah menangani setidaknya 178 kepala daerah yang terdiri dari 23 gubernur, 155 walikota/bupati/wakil yang terjerat kasus tindak pidana korupsi. Setengah dari jumlah tersebut, tercatat ada 113 kepala daerah yang kasusnya terjadi dalam enam tahun terakhir,” ungkap Ghufron.

Ghufron membeberkan, modus suap sering digunakan para pelaku untuk melakukan korupsi, seperti menyalahgunakan jalur aspirasi DPR pada pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK), menggunakan pengaruh pejabat eksekutif dan legislatif untuk mengintervensi kementerian terkait, serta menjual informasi alokasi DAK dan Dana Insentif Daerah (DID) kepada pemerintah daerah.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan juga menyampaikan, alur birokrasi dana TKD sangat berliku dengan syarat kepentingan politik anggaran yang seluruhnya memicu praktik korupsi. Seluruh dana yang dialokasikan untuk daerah harus melewati sejumlah meja yang kerap dihinggapi praktik kotor.

Baca Juga:

KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap MA Hari Ini

“Termasuk pada dana perencanaan yang diajukan pemerintah daerah terhadap Kementerian Keuangan, dapat berubah sesuai dinamika dan persetujuan DPR. Pada tahap perencanaan ini pemerintah daerah harus berjuang ke Jakarta, ke kementerian supaya masuk ke dalam usulan yang akan dibawa Kementerian Keuangan ke DPR,” kata Pahala.

Oleh karenanya, lanjut Pahala, KPK melalui kajian ini bertujuan untuk memetakan potensi korupsi dalam penyelenggaraan dana transfer ke daerah dan memberikan rekomendasi dalam rangka menutup celah korupsi pada penyelenggaraan kebijakan dana Transfer ke Daerah.

KPK mengidentifikasi adanya proses transfer Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF) yang tidak efektif. Hal ini terjadi karena seringnya proses bisnis terhadap penilaian atau pemenuhan readiness criteria yang berulang. Penentuan lokasi prioritas (Lokpri) belum berdasarkan kriteria yang jelas, ketidakpastian, dan keterbatasan waktu dalam pengusulan DAKF dari pemerintah Daerah.

Rekomendasi yang KPK berikan yakni, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan kementerian/lembaga teknis harus memperbaiki dana transfer dan insentif fiskal ke daerah dalam rangka mendorong kinerja pemerintah daerah.

KPK juga mendapati pelaksanaan pengawasan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak substantif, hanya bersifat administratif. Rekomendasi yang KPK berikan yaitu, Kementerian Dalam Negeri harus menyusun aturan ulang untuk memperkuat pengawasan implementasi kegiatan dana transfer dan insentif fiskal ke daerah.

Untuk itu, KPK berharap kepada kementerian/lembaga agar segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut. Supaya perbaikan tata kelola bisa berjalan dengan sistematis dan menutup berbagai celah rawan korupsi. (Pon)

Baca Juga:

Kata Eks Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Usai Diperiksa KPK

#KPK #Kasus Korupsi #Otonomi Daerah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Per 28 Agustus 2025, KPK menyatakan bahwa penyidikan kasus digitalisasi SPBU telah memasuki tahap akhir
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 06 Desember 2025
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Tim itu merupakan bagian dari penelusuran KPK atas kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji di Kementerian Agama.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Desember 2025
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Indonesia
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
KPK mengumumkan dugaan korupsi proyek Whoosh sudah naik ke tahap penyelidikan sejak awal 2025.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Lidik Dugaan Korupsi Whoosh, KPK Telusuri Status Lahan di Halim Benar Tidak Milik TNI AU
Indonesia
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Masa pencegahan Gus Yaqut dkk berlaku enam bulan, sejak 11 Agustus 2025 hingga 11 Februari 2026
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Buka Peran Eks Menag Gus Yaqut dkk Sampai Akhirnya Dilarang Keluar Negeri
Indonesia
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Fokus utama penyidik KPK pada akurasi dan keselarasannya dengan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara yang dilaporkan RK ke lembaga antirasuah
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Desember 2025
KPK Kuliti Aset Ridwan Kamil, Selaras tidak dengan LHKPN dan Sumber Pendapatan
Berita Foto
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat menghadiri pemeriksaan penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Selasa (2/12/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 02 Desember 2025
Momen Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Bank BJB
Indonesia
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Dia mengatakan tidak menerima laporan dari ketiga pihak tersebut terkait dengan dana iklan.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Desember 2025
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Indonesia
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
KPK akan menindaklanjuti setelah beredarnya pemberitaan mengenai hasil audit keuangan PBNU yang menemukan adanya aliran dana dari Mardani Maming.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
KPK Usut Dugaan Aliran Dana Mardani Maming ke PBNU Terkait Suap Izin Tambang
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK sebagai saksi kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK telah menetapkan lima tersangka dengan kerugian Rp 222 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Desember 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
Indonesia
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 02 Desember 2025
267 Hari Sejak Rumahnya Digeledah, Ridwan Kamil Akhirnya Datang Diperiksa KPK
Bagikan