KPK Periksa Hercules Terkait Kasus Suap MA Hari Ini


Hercules (tengah) saat memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/1). (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Tenaga Ahli PD Pasar Jaya Rosario de Marshall atau yang akrab disapa Hercules pada Rabu (8/3).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, agenda tersebut merupakan penjadwalan ulang setelah Hercules tidak bisa memenuhi panggilan pada Selasa (7/3).
"Saksi (Hercules) tidak hadir dan konfirmasi untuk dijadwal ulang besok," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (7/3).
Baca Juga:
AJI dan LBH Pers Buka Posko Pengaduan Intimidasi oleh Hercules
Hercules dipanggil sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) dengan tersangka hakim agung nonaktif Gazalba Saleh cs.
Hercules pernah diperiksa beberapa waktu lalu oleh KPK. Hanya saja pemeriksaan itu untuk tersangka (kini berstatus terdakwa) hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati cs.
KPK total telah menetapkan 15 tersangka dalam kasus suap terkait penanganan perkara di MA. Tersangka baru yang kini ditahan yakni Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi.
Baca Juga:
Hercules Kembali Ancam Wartawan usai Diperiksa KPK: Jangan Macam-macam, Saya Sikat Kalian
Sebelumnya, terdapat 14 orang yang dijerat KPK sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho serta Edy Wibowo; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.
Sepuluh tersangka lainnya yakni Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA bernama Nurmanto Akmal dan Albasri.
Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka, dan debitur KSP Intidana, Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)
Baca Juga:
Periksa Hercules, KPK Dalami Aliran Uang dari Penyuap Hakim Agung
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
