KPK Sita Mobil Land Cruiser dan 7 Tas Mewah Eks Pejabat Bea Cukai Makassar


Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset berupa barang mewah milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, barang mewah yang disita itu berkaitan dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca Juga:
"Penyitaan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan perkara yang saat ini sedang berlangsung di KPK tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (20/6).
Adapun barang yang disita penyidik yakni satu unit mobil Toyota Land Cruiser VX-R V8. Kemudian tujuh buah tas mewah dari berbagai merek turut disita penyidik.
Lebih lanjut Ali menegaskan pihaknya akan terus mendalami aliran uang lainnya yang diduga hasil TPPU Andhi Pramono.
"Penyitaan ini sejalan dengan optimalisasi pemulihan aset dari hasil tindak pidana korupsi yang selama ini dilakukan dan nantinya akan dikembalikan kepada kas negara," ujarnya.
Baca Juga:
Dewas Ungkap Praktek Pungli di Rutan KPK, Setahun Capai Rp 4 M
KPK mengajak masyarakat untuk ikut berperan dengan cara memberikan informasi apabila mengetahui informasi terkait aset tersangka lainnya.
Adapun proses hukum Andhi Pramono bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.
Mulanya KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Seiring dengan itu, KPK juga menetapkan Andhi sebagai tersangka dugaan TPPU.
Andhi Pramono diduga dengan sengaja telah menyembunyikan dan menyamarkan aset dari hasil tindak pidana korupsi. (Pon)
Baca Juga:
Dewas KPK Sebut Firli Tak Terbukti Bocorkan Dokumen Penyelidikan ESDM
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
