KPK Segera Panggil Sekretaris MA Hasbi Hasan
Gedung KPK. (Foto: MP/Dicke Pasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan segera memanggil Sekretaris Mahkamah Agung (MA)Hasbi Hasan, tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Pemanggilan itu setelah praperadilan yang ditempuh Hasbi Hasan ditolak oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Segera kami akan panggil kembali dalam minggu ini," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (10/7).
Baca Juga:
KPK Lelang Tanah Eks Bupati PPU Atas Nama Bendum Demokrat Balikpapan
Dalam kesempatan ini, Ali menyampaikan apresiasi atas sikap Hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Hasbi Hasan.
Sejak awal, kata Ali, KPK meyakini penyidikan terhadap Hasbi Hasan telah sesuai prosedur, sehingga pantas untuk ditolak.
"Kami ingatkan agar tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik dimaksud," ujarnya.
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel Alimin Ribut menolak gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris MA Hasbi Hasan.
Hakim Alimin menyatakan, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, sudah ada kecukupan alat bukti untuk menjerat Hasbi Hasan dalam kasus tersebut.
Baca Juga:
KPK Ingatkan Istri Pejabat Harus Bisa Jadi Pengawas Penghasilan Suami
KPK menetapkan Hasbi Hasan dan mantan Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.
Penetapan kedua tersangka merupakan pengembangan perkara suap pengurusan perkara di MA yang telah menjerat 15 orang, termasuk dua hakim agung, yakni Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati.
Hasbi Hasan dan Dadan Tri diduga menerima suap sebesar Rp 11,2 miliar dari Heryanto Tanaka selaku debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana dan pengacaranya, Theodorus Yosep Parera terkait pengurusan perkara di MA. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sebut Sistem Pengawasan Internal Ditjen Bea Cukai dan Pajak Lemah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta