KPK Sebut OTT Basarnas Terkait Suap Pengadaan Alat Deteksi Korban Reruntuhan


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Basarnas terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa alat pendeteksian korban reruntuhan.
"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangannya, Rabu (26/7).
Baca Juga:
Pejabat Basarnas yang Ditangkap KPK: Letkol Adm Afri Budi Cahyanto
Dalam operasi senyap yang berlangsung di tim penindakan KPK berhasil mengamankan delapan orang yang diduga terlibat transaksi suap.
Adapun para pihak yang ditangkap terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta. Mereka diamankan di wilayah Cilangkap, Jakarta Timur dan Jatisampurna Bekasi,
Selain itu, KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dalam OTT itu. Namun, Firli belum mengungkap identitas pihak yang ditangkap, maupun nominal uang yang diamankan.
Baca Juga:
"Alat bukti yg disita berupa uang tunai, untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi press," ujarnya.
Berdasarkan informasi, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto, Anggota TNI Angkatan Udara sekaligus Koordinator Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas, termasuk pihak yang ditangkap.
Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (Pon)
Baca Juga:Mengenal Sosok Ambarita Damanik, Eks Penyidik KPK yang jadi Tenaga Ahli Menpora
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
