KPK Sebut Kasus Setnov Merupakan Tamparan untuk Ditjen PAS


Setya Novanto. (dok/MerahPutih.com)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghargai pemindahan narapidana korupsi e-KTP, Setya Novanto dari Lapas Sukamiskin Bandung ke Lapas Gunung Sindur Bogor setelah kepergok pelesiran ke Padalarang, Kabupaten Bandung Barat.
"KPK menghargai pemindahan napi tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah seperti dilansir Antara, Sabtu (15/6).
Namun, lanjut Febri, dengan berulang publik melihat ada narapidana yang berada di luar lapas, hal tersebut tentu akan berisiko bagi kredibilitas Kementerian Hukum dan HAM.
"Khususnya Ditjen PAS (Pemasyarakatan) yang memiliki kewenangan sekaligus tanggung jawab agar lapas dikelola dengan baik," ujar Febri.

KPK pun mengingatkan agar Ditjen PAS tetap berupaya menjalankan rencana aksi perbaikan pengelolaan lapas yang sudah pernah disusun dan dikoordinasikan dengan KPK sebelumnya.
Kami juga mengharapkan Ditjen PAS dapat mengimplementasikan apa yang pernah disampaikan sebelumnya tentang rencana penempatan terpidana korupsi di Nusakambangan.
"Atau setidaknya tahapan menuju ke sana perlu disampaikan ke publik agar masyarakat memahami bahwa upaya perbaikan sedang dilakukan," ujarnya.
Ia menyatakan, jika masyarakat masih menemukan adanya narapidana yang berada di luar, hal tersebut akan menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum, khususnya penyelenggaraan lapas.
Novanto tiba di Rutan Gunung Sindur tengah malam sekitar pukul 01.30 WIB dini hari, Sabtu (15/6), setelah di pindah dari Lapas Sukamiskin Bandung lantaran kepergok pelesiran.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat memindahkan Novanto karena kepergok berkeliaran di sebuah toko bangunan yang berada di Padalarang.
"Tindakan saya sebagai Kakanwil, malam ini juga Setnov akan saya pindah ke Lapas Gunung Sindur, setelah konferensi pers ini," kata Kakanwil Kemenkumham Jawa Barat, Liberti Sitinjak di Lapas Sukamiskin Kota Bandung, Jumat (14/5) malam.
Atas perbuatannya, kata Liberti, Setya Novanto dipindah ke Lapas Gunung Sindur yang memiliki pengamanan yang super ketat. Selanjutnya ia mengatakan akan melaporkan kejadian tersebut kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Menurut hemat saya, ini perlu dilakukan untuk sementara sebelum saya bisa melaporkan ke Menteri, saya lakukan tindakan ini dulu," kata dia. (*)
Baca Juga: Ketahuan Plesiran di Padanglarang, Setnov Dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur
Bagikan
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
