KPK Sebut Kasus Rafael Bisa Jadi Pintu Masuk Usut Korupsi


Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal meminta klarifikasi ke mantan Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo terkait dugaan kejanggalan harta kekayaannya pada Rabu, (1/3) besok.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan permintaan klarifikasi itu bisa menjadi pintu masuk lembaga antirasuah menyelidiki ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
Baca Juga
Rabu Lusa, KPK Panggil Rafael Alun Trisambodo Klarifikasi Harta Rp 56 Miliar
"Bisa saja (menjadi pindu masuk usut dugaan korupsi)," kata Alex sapaan Alexander Marwata kepada awak media di Gedung C1 KPK Jakarta.
Alex menjelaskan KPK punya pengalaman terkait temuan transaksi mencurigakan hingga kepemilikan aset yang tidak dilaporkan oleh penyelenggara negara.
"KPK juga pernah punya pengalaman dari LHKPN dan dari PPATK dimana kita mendapat transaksi yang mencurigakan atau terhadap aset-aset yang kemudian tidak dilaporkan, yang kemudian kita klarifikasi," ujarnya.
Baca Juga
Kasus Anaknya Jadi Kontroversi, Rafael Alun Mundur dari ASN Kemenkeu
Namun, kata Alex, ketika diminta klarifikasi, saat itu yang bersangkutan tidak bisa membuktikan asal-usul kekayannya. Sehingga menjadi indikasi terjadinya korupsi.
Oleh karena itu, Alex mengatakan permintaan klarifikasi terhadap Rafael bisa menjadi informasi awal ada atau tidaknya tindak pidana korupsi yang dilakukan.
"Saya tidak mengatakan akan dilakukan penindakan. Tapi itu bisa menjadi informasi awal dulu," pungkasnya.
KPK sebelumnya memastikan Rafael Alun Trisambodo telah menerima surat pemanggilan klarifikasi. Ayah dari tersangka penganiayaan Mario Dandy Satrio tersebut akan diklarifikasi terkait dugaan harta tidak wajar.
Total harta Rafael yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sekitar Rp 56 miliar. Namun, ada aset-aset, seperti mobil Rubicon yang tidak terdaftar di LHKPN yang Rafael laporkan pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021.
Pada Rabu besok, Rafael diminta KPK untuk membawa seluruh dokumen kepemilikan harta kekayaannya, termasuk yang disampaikan ke dalam LHKPN. (Pon)
Baca Juga
KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
