KPK Tindaklanjuti Potensi Ketidakwajaran LHKPN Rafael Sejak 2020


Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di gedung KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2020). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sudah menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini menyusul adanya dugaan harta Rafael yang tidak wajar.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK juga telah berkoordinasi dengan pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait harta mantan pejabat pada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) itu.
Baca Juga:
Kasus Anaknya Jadi Kontroversi, Rafael Alun Mundur dari ASN Kemenkeu
Diketahui dalam LHKPN yang dilaporoan Rafael pada 17 Februari 2022 untuk periodik 2021, total kekayaannya sekitar Rp 56 miliar. Namun, terdapat ketidakwajaran seperti mobil Rubicon yang tidak tercantum dalam LHKPN tersebut
"Khusus dalam LHKPN salah seorang pegawai Kemenkeu ini, KPK juga telah menindaklanjuti dan mengkoordinasikannya kepada Inspektorat Bidang Investigasi Kemenkeu sejak tahun 2020," kata Ghufron dalam keterangannya, Senin (27/2).
Ghufron menjelaskan, hasil analisis pemeriksaan LHKPN kerap digunakan sebagai instrumen penilaian pendukung dalam promosi jabatan di kementerian, lembaga, maupun pemda.
"Hal itu menjadi bagian proses pencegahan korupsi, agar pihak yang dipilih adalah pihak berintegritas," ujarnya.
Selebihnya, kata Ghufron, jika ada laporan atau penyelidikan terhadap pihak penyelenggara negara, LHKPN dapat juga digunakan untuk mendukung pengungkapan suatu perkara tindak pidana korupsi ataupun pencucian uang (TPPU) serta upaya asset recovery-nya.
Baca Juga:
"Penerapan ini sebagai integrasi strategi pencegahan dan penindakan KPK," imbuhnya.
Untuk melengkapi upaya pendidikannya, KPK juga telah intens melakukan edukasi dan sosialisasi pengisian LHKPN, agar para penyelenggara negara melaporkan LHKPN secara patuh tepat waktu, dan yang tidak kalah penting adalah diisi dengan benar sesuai faktualnya.
"Dengan begitu, pengelolaan LHKPN di KPK ini telah mencakup pada ketiga strategi dalam Trisula Pemberantasan Korupsi," ujarnya.
KPK menegaskan, inti dari kegiatan pelaporan kekayaan penyelenggara negara melalui LHKPN adalah untuk dinilai kewajaran hartanya berdasarkan pendapatan yang sah. Sehingga LHKPN setelah dilaporkan kepada KPK, pasti dilakukan verifikasi dan pemeriksaan.
"KPK mencatat selama 2022 telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah 195 LHKPN, dan tahun sebelumnya 2021 sejumlah 185 LHKPN. Baik dalam konteks pencegahan korupsi maupun dukungan penanganan perkara tindak pidana korupsi," tutup dia. (Pon)
Baca Juga:
KPK Kerahkan Tim Telusuri Sumber Harta Rafael Alun Trisambodo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Diminta Perbaiki Etika saat Kawal Pejabat, Polisi Wajib Berterima Kasih kepada Pengguna Jalan

Selain Pejabat dan Kepala Daerah, Polisi Wajib Lapor ke Atasan jika Diminta Kawal Tokoh Masyarakat hingga Agama

Tidak Setuju Tax Amnesty Jilid 3, Menkeu Purbaya: Insentif untuk Kibul-Kibul

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
