KPK Periksa Sultan Pontianak Terkait Kasus Bupati PPU
Sultan Pontianak ke-IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie di dampingi pengacaranya saat melakukan konferensi pers di Pontianak. (Foto ANTARA/Slamet Ardiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sultan Pontianak IX, Syarif Machmud Melvin Alkadrie. Ia bakal diperiksa dalam kasus dugaan suap di Pemerintahan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Selasa (26/4).
Sultan Pontianak bakal dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas'ud.
Baca Juga
KPK Buka Peluang Jerat Bupati PPU dengan Pasal Pencucian Uang
"Syarif Machmud Melvin Alkadrie, Sultan Pontianak diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM (Abdul Gafur)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (26/4).
Pemanggilan kali ini merupakan pemanggilan kedua setelah sebelumnya Sultan Pontianak mangkir pada panggilan Kamis, 31 Maret 2022. Saat itu Sultan Pontianak tak menghadiri panggilan pemeriksaan lantaran tak menerima surat panggilan dari KPK.
"Hingga kini saya ataupun pihak Keraton Pontianak serta kerabat tidak pernah sekali pun menerima surat panggilan dari KPK," kata Syarif Machmud Melvin Alkadrie di Pontianak, Senin (4/4).
Baca Juga
KPK Telusuri Aliran Uang Bupati PPU Lewat Ketua DPC Demokrat Samarinda
Mendengar pernyataan Sultan Pontianak, KPK membantah tidak berkirim surat panggilan kepadanya. Ali menyatakan pihaknya sudah berkirim surat panggilan pemeriksaan secara patut.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tahun 2021-2022.
Selain Abdul, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka penerima suap dalam perkara yang sama. Mereka masing-masing Mulyadi selaku Plt Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara; Edi Hasmoro selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kemudian Jusman selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara; dan Nur Afifah Balqis selaku Bendara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan sebagai penerima suap. Sementara tersangka penyuap yakni Achmad Zuhdi alias Yudi. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Aliran Uang untuk Kepentingan Bupati PPU di Musda Demokrat
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK