KPK Periksa Pegawai OJK dan ExxonMobil Terkait Korupsi di Asuransi Jasindo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 13 April 2021
KPK Periksa Pegawai OJK dan ExxonMobil Terkait Korupsi di Asuransi Jasindo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Humas KPK)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi untuk mengusut kasus korupsi di PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), Selasa (13/4).

Mereka yang diperiksa dari berbagai latar belakang profesional, di antaranya pegawai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan ExxonMobil Cepu Limited.

Kelima saksi akan diperiksa terkait kasus dugaan gratifikasi jasa konsultansi bisnis asuransi dan reasuransi oil serta gas pada perusahaan milik negara itu. Praktik tersebut diduga berlangsung sejak 2008 sampai 2012.

Baca Juga:

Berkas Penyidikan Rampung, Eks Bos Jasindo Segera Jalani Sidang Perdana

"Pemeriksaan dilakukan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (13/4).

Kelima saksi itu ialah Rianto selaku karyawan OJK, Karina Stephani sebagai Financial Planning Supervisor ExxonMobil Cepu Limited Mobil Cepu Limited, Rifeldo Meisa selaku Direktur Asuransi Bhakti Bhayangkara Asuransi, Jimmy Iskandar wiraswasta, dan Pramu Cahyadi selaku karyawan swasta.

Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono (Foto: Antaranews)
Mantan Dirut PT Jasindo Budi Tjahjono (Foto: Antaranews)


Seperti diketahui, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jasindo tersebut. KPK menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan jasa konsultasi bisnis asuransi dan reasuransi oil dan gas di PT Asuransi Jasa Indonesia pada 2008-2012.

"Saat ini, sedang dilakukan penyidikan oleh KPK," Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Selasa (24/11).

Baca Juga:

KPK Eksekusi Mantan Dirut PT. Asuransi Jasindo dari Rutan KPK ke Sukamiskin

Terkait kasus di Asuransi Jasindo, sebelumnya, KPK telah memproses mantan Direktur Utama PT Asuransi Jasindo Budi Tjahjono. Budi telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan berkekuatan hukum tetap dengan vonis selama tujuh tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan pada April 2019.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Budi terbukti melakukan korupsi sehingga merugikan negara melalui PT Asuransi Jasindo sebesar Rp8,46 miliar dan USD766.955.

Kemudian, Budi juga memperkaya Kiagus Emil Fahmy Cornain, selaku orang kepercayaan Kepala BP Migas sebesar Rp1,3 miliar. (Pon)

Baca Juga:

KPK Garap Sesmen BUMN Terkait Kasus Korupsi Eks Bos PT Jasindo

#KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan