KPK Periksa Dirut Pertagas Niaga Jugi Prajogio Terkait Korupsi LNG Pertamina


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.
Seiring dengan proses penyidikan, KPK memanggil Direktur Utama (Dirut) PT Pertagas Niaga Jugi Prajogio pada hari ini Senin (24/7).
Baca Juga:
KPK Sebut Ada 8 Titik Rawan Korupsi di Kemenag, Termasuk Jual Beli Jabatan
Jugi Prajogio bakal diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk mengungkap dugaan praktik rasuah di perusahaan plat merah tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan di Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Jugi Prajogio Direktur Utama Pertagas Niaga,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (24/7).
Namun, Ali belum menginformasikan soal materi pemeriksaan yang akan didalami penyidik dari keterangan Jugi Prajogio. Tetapi, setiap saksi yang diperiksa diduga kuat mengetahui soal kasus yang tengah ditangani KPK.
Baca Juga:
KPK Sidik Rekening Penampung Hasil Korupsi Tukin Kementerian ESDM
Diketahui, KPK telah memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap empat orang yang berkaitan dengan kasus ini. Empat orang tersebut dicegah ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat orang yang dicegah ke luar negeri yakni mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan.
Kemudian, mantan Plt Dirut Pertamina Yenni Andayani, mantan Direktur Gas dan Corporate Secretary Pertamina Hari Karyuliarto, dan LNG Business Implementation and Monitoring Dimas Mohamad Aulia. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
