KPK Mulai Usut Dugaan Pemberian Uang Terkait Perizinan Usaha di Sidoarjo

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Maret 2022
KPK Mulai Usut Dugaan Pemberian Uang Terkait Perizinan Usaha di Sidoarjo

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan gratifikasi di Pemkab Sidoarjo, Kamis (24/3). Para saksi diperiksa untuk mengusut dugaan pemberian uang agar perizinan usaha dapat diperoleh di Sidoarjo.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi mengenai dugaan adanya penerimaan sejumlah uang untuk pihak yang terkait dengan perkara ini karena memberikan izin usaha pada beberapa perusahaan yang beroperasi di Pemkab Sidoarjo," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (25/3).

Baca Juga

Gerindra DKI Serahkan Proses Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula E ke KPK

Adapun para saksi yang diperiksa di kantor Polresta Sidoarjo, itu yakni pemilik Sae Family Reflexology, Christina Natalia; Direktur PT Bumi Samudera Jedine, Jefri Suryono; dari PT Noor Semangat, Imma Noer Fatimah; serta Komisaris PT Gentayu Cakra Wibowo, Gagah Eko Wibowo.

Kemudian Direktur PT Nelayan Tenggara, Arifin; karyawan PT Nelayan Tenggara, Mundjiah; wiraswasta, Ibnu Gopur, dan seorang saksi atas nama Najib Abdurrauf Bahasuan.

Namun ada dua saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yakni Factory Manager PT Hexamitra, Harun Abdi Harianto serta swasta dari PT Bumi Samudera Jedine, Budi Santoso. Harun mengonfirmasi untuk dijadwal ulang, sementara Budi Santoso tidak memberikan konfirmasi.

"KPK mengingatkan untuk kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya," kata Ali.

Baca Juga

KPK Telusuri Aliran Uang hingga Aset Bupati Probolinggo Lewat Legislator NasDem

Diketahui, kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi yang melibatkan mantan Bupati Sidoarjo, Saiful Ilah.

KPK sebelumnya menetapkan Saiful Ilah dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap sejumlah proyek infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, Saiful dinyatakan bersalah dan divonis tiga tahun penjara serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. (Pon)

Baca Juga

KPK Usung 4 Isu Prioritas di Anti-Corruption Working Group G20

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Bagikan