KPK Minta Istri dan Anak Lukas Enembe Kooperatif
Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara soal penolakan Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo dan Yulice Wenda untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menjerat Lukas.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi memang boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Hanya saja, mengundurkan diri bukan berarti tidak hadir dan tidak kooperatif.
Baca Juga
"Namun bukan berarti mangkir, tidak mau hadir, karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum. Sehingga Penyidik pasti akan mempertimbangkan, ketika saksi memenuhi panggilan, hal ini sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum," kata Ali dalam keterangannya, Senin (10/10).
Ali menegaskan pemanggilan terhadap anak dan istri Lukas ini juga untuk tersangka yang lain dalam perkara yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut.
Untuk itu, Ali berharap Yulce dan Astract kooperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah disampaikan.
"Jika merasa tidak tahu menahu terkait perkara tersebut maka seluruh keterangannya silakan sampaikan langsung dihadapan penyidik oleh saksi bukan oleh pihak lain.
Baca Juga
KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe
Dengan sikap kooperatif ini, kata Ali, maka proses penegakkan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun memastikan dalam penanganan perkara ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
Sebelumnya, anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulice Wenda menolak dan mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Lukas di KPK.
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan secara yuridis, Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi.
Menurut Petrus hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Anggota THAGP lainnya, Aloysius Renwarin juga menjelaskan alasan lain Yulice dan Astract menolak diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.
Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia mengklaim ada kearifan lokal di Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.
"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” kata Aloysius, Senin (10/10). (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar