Anak dan Istri Tolak jadi Saksi Lukas Enembe
Istri Gubernur Papua Yulce Wenda Enembe (kanan) dalam peringatan Hari Ibu ke-92 tingkat Provinsi Papua. (ANTARA/Hendrina Dian Kandipi)
MerahPutih.com - Anak dan Istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulice Wenda menolak dan mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Lukas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tim Hukum Dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) Petrus Bala Pattyona mengatakan, secara yuridis Yulice dan Astract adalah istri dan anak sah dari Lukas Enembe sehingga dapat menolak atau mengundurkan diri menjadi saksi. Menurut Petrus hal tersebut diatur dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca Juga
“Oleh karena itu, kami selaku Tim Hukum mohon penyidik sebagai pelaksana undang-undang, untuk tidak memaksa dan/atau mengancam saksi Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, untuk memberikan keterangan dalam perkara a quo, yang diduga dapat melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan secara melawan hukum/melanggar undang-undang (abuse of power),” kata Petrus dalam keterangannya, Senin (10/10).
Anggota THAGP lainnya, Aloysius Renwarin juga menjelaskan alasan lain Yulice dan Astract menolak diperiksa sebagai saksi untuk perkara yang menjerat Lukas Enembe.
"Keputusan keluarga besar dan masyarakat Adat Papua, di mana Keluarga Lukas Enembe termasuk Kepala Suku terbesar di Papua, yaitu Suku Lanny, yang telah melarang Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe untuk pergi ke Jakarta dan harus menemani Lukas Enembe yang sedang sakit serta tidak dapat meninggalkan tanah Papua," kata Aloysius.
Baca Juga
Periksa Pramugari, KPK Dalami Penggunaan Private Jet First Class Lukas Enembe
Menurut Aloysius Astract dan Yulice merupakan satu kesatuan dengan Lukas Enembe. Dia mengklaim ada kearifan lokal di Papua, yang harus diperhatikan penyidik KPK untuk memanggil Yulice Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, sebagai saksi ke Jakarta.
"Ini sudah merupakan keputusan masyarakat Adat Papua,” imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal melayangkan surat panggilan kedua untuk anak dan istri Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Astract Bona Timoramo Enembe dan Yulce Wenda.
KPK mengingatkan keduanya agar kooperatif. Apabila panggilan kedua kembali mangkir, KPK tak segan untuk menjemput paksa keduanya. Adapun Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengatur soal penjemputan paksa terhadap saksi.
Hal itu, tertuang dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP. Pasal itu berbunyi orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik dan jika ia tidak datang penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya. (Pon)
Baca Juga
KPK Masih Koordinasi dengan Forkominda Papua Terkait Lukas Enembe
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan