KPK Limpahkan Berkas Penyidikan AKP Robin ke Pengadilan Tipikor Jakarta


Eks Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju digiring petugas untuk mengikuti konferensi pers usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (22/4/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto
MerahPutih.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan Maskur Husain ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Dengan demikian, penyidik KPK asal Polri itu akan segera menjalani sidang kasus dugaan suap penanganan perkara yang menjerat Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial.
Baca Juga
Eks Penyidik KPK Robin Akui Terima Uang Rp 500 Juta dari Walkot Cimahi
"Jaksa KPK Heradian Salipi (2/9) telah selesai melimpahkan berkas perkara terdakwa Stephanus Robin Pattuju dan terdakwa Markus Husein ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (3/9).

Ali mengatakan saat ini penahanan kedua terdakwa tersebut menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Jakarta. KPK saat ini masih menunggu penetapan majelis hakim serta jadwal sidang perdana para terdakwa.
"Penahanan para Terdakwa telah sepenuhnya menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," ujarnya.
Dalam perkara ini, Robin diduga telah menerima suap sekitar Rp 1,3 miliar dari Walkot Tanjungbalai Syahrial.
Suap diberikan agar Robin bisa membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemkot Tanjungbalai yang menjerat Syahrial tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Sejumlah Pertemuan Walkot Tanjungbalai dengan Eks Penyidik Robin
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Hasil Super League 2025/2026: Comeback, Persib Kalahkan Arema FC di Kanjuruhan dengan 10 Pemain

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
