KPK Konfirmasi Cak Imin Soal Program Sistem Proteksi TKI di Kemenaker


Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014 Muhaimin Iskandar memenuhi panggilan KPK pada tahun 2012, Kamis (7/92023). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin pada Kamis (7/9).
Pemeriksaan tersebut untuk mengonfirmasi Cak Imin soal program sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker tahun 2012.
Cak Imin diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menaker.
Baca Juga:
PKB Masih Tunggu Dukungan Resmi PKS ke Anies-Cak Imin di Pilpres 2024
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan awal mula dari kebijakan saksi selaku pengguna anggaran menyetujui adanya proyek pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (8/9).
"Selain itu, dikonfirmasi juga mengenai peran para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini dalam menindaklanjuti pelaksanaan proyek dimaksud," tambahnya.
Ali mengatakan, keterangan Wakil Ketua DPR RI itu sangat penting guna membuat terang dan jelas konstruksi perkara.
"Tim penyidik juga terus melakukan penyelesaian pemberkasan agar proses penyidikannya dapat selesai secara efektif, dan segera memberikan kepastian hukum bagi para pihak terkait," ujarnya.
Baca Juga:
Ketua KPK Sanggah Pemeriksaan Cak Imin Sarat Muatan Politis
Seusai diperiksa kemarin, Cak Imin mengaku, kehadirannya ke lembaga antirasuah untuk membantu kerja-kerja pemberantasan korupsi.
Cak Imin mengaku telah memberikan semua informasi yang diketahuinya. Saat peristiwa korupsi itu terjadi, Cak Imin tengah menjabat sebagai Menaker.
Karena itu, Cak Imin berharap informasi yang diberikan dapat membantu proses penyidikan KPK. (Pon)
Baca Juga:
Cak Imin Napak Tilas ke Makam Wali Songo Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
