KPK Kembangkan Kasus Korupsi Bansos COVID-19


Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara menjalani sidang pembacaan dakwaan. (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengembangkan kasus korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) COVID-19 pada Kementerian Sosial (Kemensos).
Pengembangan kasus tersebut sudah masuk tahap penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penyelidikan itu merupakan hasil tindak lanjut persidangan yang telah membuat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara dihukum 12 tahun penjara.
Baca Juga:
KPK Diminta Usut Tuntas Kasus Dugaan Korupsi Bansos Walkot Palembang
"Sejauh ini pengembangannya masih dalam proses penyelidikan, ada penyelidikannya untuk menindaklanjati fakta-fakta di persidangan melalui penyelidikan, karena informasi dari masyarakat juga katanya paketnya nilainya tidak segitu, nah tentu itu didalami," kata Alex di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Selain itu, KPK juga telah menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit penyaluran bansos tersebut.

KPK juga sudah mengantongi pihak-pihak yang ditengarai terlibat praktik rasuah bansos. Selain perseorangan, KPK juga menemukan cukup bukti perusahaan yang diduga terlibat.
"Ya itu termasuk itu semua, sudah dilakukan penyelidikan, nanti misalnya bukti-bukti sudah cukup kuat, nanti akan diekspose ke pimpinan dan akan ditetapkan menjadi tersangka," ujarnya.
Adapun Juliari Batubara dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Baca Juga:
Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara
Di antara suap yang berasal dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry Van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja.
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan vonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp 14.597.450.000 subsider 2 tahun penjara. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Bansos, Eks Pejabat Kemensos Adi Wahyono Divonis 7 Tahun Penjara
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
