Kasus Bansos, Bekas Anak Buah Juliari Batubara Divonis 9 Tahun Penjara

Matheus Joko Santoso mendengarkan sidang pembacaan tuntutan dari gedung KPK Jakarta, Jumat (13/8). (Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider enam bulan kurungan terhadap mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.
Bekas anak buah Juliari Batubara itu divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
"Mengadili, menyatakan Tedakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
Baca Juga
Korupsi Bansos COVID-19, Eks Mensos Juliari Batubara Dituntut 11 Tahun Penjara
Selain pidana pokok, Matheus Joko juga dijatuhi hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. Apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan satu tahun dan enam bulan penjara.
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah COVID-19," ujar Hakim Damis.
Sementara itu, untuk hal yang meringankan Matheus Joko dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Baca Juga
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaboratore (JC) kepada Matheus Joko. Meski membantu Juliari dalam mengupulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama.
"Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," kata Hakim Damis. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

Biaya Rp 15 Ribu Per Orang, Penyaluran Bansos Pakai PT POS Hanya Dilalukan di Daerah 3 T,

ASN Serang Masuk Daftar Penerima Bansos, Parahnya Lagi Terindikasi Judol

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia
![[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Berikan Bansos Tahap 3 Sebesar Rp 7 Juta untuk Setiap Rakyat Indonesia](https://img.merahputih.com/media/f2/d7/f5/f2d7f53c65a06f47f3024600288e88c8_182x135.png)
Digitalisasi Bantuan Sosial Diujicoba di Banyuwangi, Jika Sukses Negara Bakal Hemat Rp 14 Triliun

Digitalisasi Bansos Diklaim Bakal Kurangi 34 juta orang miskin, Data BPS Orang Miskin 23,85 juta Orang

Pemprov DKI Cairkan KLJ, KAJ, dan KPDJ Agustus 2025, Sasar 165.375 Penerima

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bansos Kemensos Rp 200 M, 4 Orang Dicekal
