KPK Kembali Periksa Anggota Pansel Jabatan Kemenag Terkait Suap Romahurmuziy
/media/c1/29/96/c1299675b4333c0bf8acf67e5852162b.jpg
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi terkait kasus dugaan suap jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag).
Dua anggota pansel yang bakal diperiksa tersebut yakni Muhammad Amin dan Aulia Muttaqin. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi.
"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa dua orang saksi untuk tersangka RMY terkait tindak pidana korupsi suap seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (9/4).
Febri mengatakan, dalam kurun waktu belakangan ini, KPK memang masih fokus untuk mendalami seputar proses seleksi di Kemenag dan kursi pejabat lainnya.
"Baik untuk jabatan pimpinan tinggi Kanwil Jawa Timur atau untuk jabatan kepala kantor Kementerian Agama di Gresik," jelas Febri.
Kemarin KPK juga memeriksa tiga anggota Panitia Pelaksana Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Kemenag. Mereka yakni Setia Kartini, Anwar Hakim Mahdi, dan Wasis Kurniawan.
Selain pansel, KPK juga telah mengantongi keterangan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sofian Effendi sebagai saksi yang pernah merekomendasi Menteri Agama Lukman Hakim agar mencabut Surat Keputusan (SK) milik Kakanwil Kemenag Jatim, Haris Hasanuddin(HRS) yang statusnya kini sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam prosesnya, KPK mendalami keterangan Sofian seputar adanya kejanggalan-kejanggalan dalam proses seleksi di Kementerian Agama tersebut.
"Karena memang sejak awal kami mengidentifikasi ada dugaan upaya untuk mengubah agar nama HRS tetap masuk menjadi salah satu dari tiga nama yang diusulkan dan kemudian dipilih oleh Menteri Agama. Itu yang kami dalami dalam rangkaian pemeriksaan beberapa hari ini termasuk hari ini pada pihak KASN," kata Febri, Senin (8/4) kemarin.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Sofian, nama Haris Hasanuddin diduga pernah mendapatkan hukuman disiplin sebelumnya. Selanjutnya, KPK menduga telah terjadi kerja sama pihak-pihak tertentu untuk tetap meloloskan Haris Hasanuddin dalam proses seleksi jabatan tinggi di Kementerian Agama RI tersebut.
Dalam perkara ini, Romi bersama Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemena Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi dan Haris Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag.
Muafaq dan Haris diduga telah menyuap Romi untuk mengurus proses lolos seleksi jabatan di Kemenag. Adapun, Muafaq mendaftar untuk posisi Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik. Sedangkan Haris, mendaftar sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum