KPK Ingatkan Pejabat Tidak Boleh Terima Bingkisan Lebaran


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pimpinan instansi pusat maupun daerah serta BUMN/BUMD agar mengimbau jajarannya untuk menolak pemberian gratifikasi berkaitan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah.
Gratifikasi yang dimaksud baik berupa uang, bingkisan atau parsel, fasilitas tertentu, dan bentuk pemberian lainnya. Imbauan tersebut disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 09 Tahun 2022 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Menjelang momentum Lebaran atau hari raya ini, KPK juga mengimbau pimpinan KLPD dan BUMN/D untuk memberikan imbauan internal kepada pegawai negeri di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Rabu (20/4).
Baca Juga:
Kemenlu AS Soroti Pelanggaran Lili Pintauli, Puan Tunggu Penjelasan KPK
Ipi mengatakan, apabila karena kondisi tertentu pegawai negeri atau pun penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka penerimaan tersebut wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja.
Lalu, jika penerimaan gratifikasi berupa makanan yang mudah rusak dan kedaluwarsa, Ipi menyarankan agar penerima dapat menyalurkan pemberian tersebut sebagai bantuan sosial (bansos) ke panti asuhan, panti jompo, atau pun pihak yang membutuhkan lainnya.
Setelahnya, lanjut Ipi, pegawai negeri dan penyelenggara negara yang menerima gratifikasi berupa makanan tersebut dapat melaporkan kepada instansi masing masing disertai dokumentasi penyerahan.
"Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Kembali Panggil Ketua DPC Demokrat Terkait Kasus Bupati PPU
Selain itu, kata Ipi, para penyelenggara negara juga dilarang melakukan permintaan dana, sumbangan, mau pun hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat, perusahaan, atau pun penyelenggara negara lainnya.
"Baik secara lisan atau tertulis, karena dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi," tegasnya.
Dalam SE tersebut, KPK juga mengimbau pimpinan instansi untuk melarang bawahannya menggunakan fasilitas dinas untuk mudik.
Fasilitas dinas, kata dia, seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan. Sebab, penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan, dan memiliki risiko sanksi pidana.
"Hal ini sebagai upaya pencegahan agar para pegawai di lingkungan KLPD maupun BUMN/BUMD terhindar dari risiko penyalahgunaan fasilitas tersebut, seiring dengan tradisi mudik Lebaran dan libur panjang tahun 2022," ucapnya.
Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi juga tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Peningkatan Pelaksanaan Efisiensi, Penghematan dan Disiplin Kerja. Peraturan itu menegaskan bahwa fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan dinas dan dibatasi hanya pada hari kerja.
"KPK mengapresiasi pimpinan kementerian/lembaga/organisasi/pemerintah daerah dan BUMN/D yang telah menerbitkan surat edaran atau aturan internal yang melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan di luar kedinasan bagi kalangan internalnya," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
KPK Pastikan Lili Pintauli Kooperatif Hadapi Laporan Etik MotoGP Mandalika
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Hasil Super League 2025/2026: Kemenangan Pertama PSM Makassar, Berarti Kekalahan Perdana bagi Persija
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Prabowo Tunjuk Dony Oskaria Jadi Plt Menteri BUMN, Gantikan Posisi Erick Thohir

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
