KPK Ingatkan Pejabat Soal Kebiasaan Bagi Bagi Kado di Hari Keagamaan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 Desember 2020
KPK Ingatkan Pejabat Soal Kebiasaan Bagi Bagi Kado di Hari Keagamaan

Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Penyelenggara negara diminta tidak terjebak praktik korupsi suap menyuap maupun gratifikasi yang biasanya terjadi saat peringatan hari besar agama seperti Hari Raya Natal.

"Saya ingatkan kepada rekan-rekan penyelenggara negara untuk tidak terjebak dalam praktik korupsi suap menyuap atau gratifikasi seperti tukar menukar bingkisan atau kado yang biasanya terjadi menjelang atau saat peringatan hari besar agama seperti Hari Natal," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (25/11).

Baca Juga:

Anies Ajak Masyarakat Perkuat Rasa Persaudaraan di Tengah Pandemi Corona

Menurut dia, bagi-bagi atau tukar menukar kado dan bingkisan menjadi budaya dalam perayaan keagamaan, namun akan menjadi bahaya jika melibatkan pihak-pihak yang memiliki tujuan atau maksud tertentu.

"Pihak-pihak inilah yang memainkan 'taktik' sinterklas, 'hanya memberi tak harap kembali' hingga telah banyak abdi negara yang tertipu daya hingga terjerembab dalam pusaran korupsi," tuturnya.

Bukan hanya terjebak, lanjut Filri, tidak sedikit aparatur pemerintah dan negara yang malah mencari bahkan meminta bingkisan atau kado mewah agar tampil glamor saat hari raya.

"Bukankah dalam ajaran Nasrani, Yesus memperlihatkan kesederhanaan hidupnya seperti halnya yang diterapkan Rasulullah dan para nabi dalam agama Islam pada kehidupan sehari-hari," katanya.

KPK
KPK. (Foto: Antara)

Ia menegaskan, perayaan Natal bukan soal baju baru apalagi diperoleh dari hasil atau praktik korupsi melainkan bentuk refleksi untuk menyadarkan semua kekurangan, kelemahan, dan kesalahan diri sebagai bagian dari umat beragama. Menurut dia, kesederhanaan yang sepatutnya melandasi setiap perayaan apapun di dunia ini.

Semangat Natal, seyogyanya dapat memantik lebih dalam lagi sisi-sisi kemanusiaan, menggugah jiwa sosial sehingga dapat lebih berempati, peka, dan peduli dengan kondisi saudara-saudara sebangsa, terutama dalam masa pandemi COVID-19 saat ini.

"Selamat merayakan Hari Natal, mari bersama kita tebar kasih dan selalu semai nilai-nilai kejujuran, kesederhanaan di hati sanubari dengan semangat antikorupsi agar Indonesia maju, sejahtera, aman, dan damai sentosa mulai dari Sabang sampai Merauke, Miangas hingga Pulau Rote, di mana kemajuan NKRI merupakan manifestasi cita-cita bangsa," kata Firli. (Asp)

Baca Juga:

Pesan Natal Jokowi: Pandemi Memberi Banyak Pelajaran

#KPK #Natal #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan