KPK Eksekusi Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 23 November 2020
KPK Eksekusi Mantan Dirut PT INTI ke Lapas Sukamiskin

Mantan Dirut PT INTI Darman Mappangara. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI) Darman Mappangara ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.

Eksekusi Darman berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap. Jaksa Eksekusi KPK Leo Sukoto Manalu, Kamis (19/11) telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 13 /PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 15 Mei 2020.

Baca Juga

KPK Tetapkan Dirut PT INTI Tersangka Pemberi Suap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II

"Atas nama terpidana Darman Mappangara dengan cara memasukkan ke Lapas Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 2 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/11)

Terpidana Darman terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut yakni menyuap mantan Direktur Keuangan PT Angkasa Pura, Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar Rp1,985 miliar.

"Selain itu, juga adanya kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Ali dikutip Antara.

Pada Senin (2/3), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap Darman selama 2 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menyuap Andra Yastrialsyah Agussalam sebesar 71 ribu dolar AS dan 96.700 dolar Singapura sehingga jumlahnya mencapai Rp1,985 miliar.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Darman divonis selama 3 tahun ditambah denda Rp200 juta subsider 5 bulan kurungan.

Vonis itu berdasarkan dakwaan pertama dari pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (*)

Baca Juga

Di Sidang Tipikor Terungkap Mantan Dirut PT INTI Punya Utang dengan Eks Dirkeu AP II

#KPK #Komisi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Proses penegakan hukum yang berlangsung di KPK telah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo
Indonesia
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Aliansi Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Bersatu (Agpemaru) melaporkan Hermus Indou ke KPK terkait dugaan korupsi dua proyek di Kabupaten Manokwari.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi
Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Bagikan