KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 05 Juli 2023
KPK Eksekusi 2 Terpidana Penyuap Hakim Agung ke Lapas Sukamiskin

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/3). Foto: MP/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi dua terpidana pemberi suap kepada hakim agung Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh ke lembaga pemasyarakatan (lapas) Kelas I Sukamiskin.

Adapun dua terpidana yang dijebloskan ke penjara, yakni pengacara Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno. Keduanya menjadi penghuni hotel prodeo setelah putusan hakim terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga

Brigjen Endar Priantoro Kembali Jadi Direktur Penyelidikan KPK

“Jaksa Eksekutor KPK, Eva Yustisiana, Selasa (4/7) telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Theodorus Yosep Parera dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (5/7).

Ali mengatakan, terpidana Theodorus Yosep Parera akan menjalani pidana penjara selama delapan tahun, dikurangi masa tahanan.

Sedangkan, terpidana Eko Suparno akan menjalani masa hukuman penjara selama lima tahun. Mereka juga sama-sama diwajibkan membayar denda sebesar Rp 750 juta.

Majelis hakim dalam putusannya menilai Yosep dan Eko terbukti bersalah melakukan tindak pidana suap sebagaimana Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca Juga

KPK Sebut Ada Aliran Dana dari Tersangka Bupati Kapuas ke Lembaga Survei

Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada, Rabu (24/5).

Kedua terpidana menyuap Sudrajad Dimyati untuk mengurus kasasi perdata kepailitan yang diajukan oleh kliennya terhadap KSP Intidana.

Sedangkan, uang suap yang diserahkan untuk Gazalba Saleh berkaitan dengan proses kasasi pidana terhadap pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Kedua terpidana meminta agar Budiman Gandi dihukum bersalah dan dihukum 5 tahun penjara.

Yosep dan Eko Suparno terbukti melakukan tindak pidana suap bersama-sama dengan Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto. (Pon)

Baca Juga

KPK Cecar Istri Rafael Alun Soal Asal-usul Kepemilikan Aset Mewah

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
PDI Perjuangan Jawa Timur menghomati kewenangan dan proses hukum terhadap kadernya itu yang sedang dilakukan KPK.
Dwi Astarini - 1 jam, 9 menit lalu
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Berita Foto
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko saat tiba untuk menjalani pemeriksaan usai terjaring OTT (Operasi Tangkap Tangan) oleh petugas KPK di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Sabtu (8/11/2025).
Didik Setiawan - Sabtu, 08 November 2025
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Bupati Ponorogo tiba di Gedung KPK, Sabtu (8/11) pagi. Ia enggan berkomentar soal promosi jabatan.
Soffi Amira - Sabtu, 08 November 2025
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK belum membeberkan pihak lain yang terjaring dalam operasi senyap tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Bagikan