KPK Dalami Peruntukan Tanah di Munjul untuk Program Rumah DP 0 Rupiah


Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tujuan Perumda Pembangunan Sarana Jaya membeli tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. KPK menduga peruntukan pengadaan tanah di Munjul untuk program Rumah DP 0 Rupiah.
Hal itu didalami penyidik KPK saat memeriksa Plh Badan Pembinaan BUMD periode 2019 Riyadi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul tahun anggaran 2019 pada Rabu (11/8) kemarin.
"Riyadi (Plh Badan Pembinaan BUMD Periode 2019), didalami mengenai pengetahuan saksi terkait bagaimana proses regulasi terkait program DP 0 Rupiah," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/8).
Baca Juga:
Pimpinan DPRD DKI Diperiksa, PSI: KPK Harus Kejar Dalang Mafia Tanah Munjul
Dia diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles Pinontoan. Riyadi ditanyai mengenai mekanisme program andalan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tersebut.
"Kami mengonfirmasi pada saksi-saksi terkait hal tersebut, didalami lebih jauh," ujar Ali.
Ali mengatakan, pendalaman terhadap peruntukan pembelian tanah di Munjul perlu dilakukan. Hal ini tidak terlepas dari bagian pendalaman perkara.
"Fokus pada penyidikan perkara tanah di Munjul ini, namun tidak lepas dari latar belakang peruntukan juga perlu digali lebih jauh," kata Ali.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yaitu eks Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles (YRC), Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtuwene (AR), Direktur PT Adonara Propertindo Tommy Adrian (TA), Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur Rudy Hartono Iskandar serta satu tersangka korporasi PT Adonara Propertindo (AP).
Perusahaan Adonara Propertindo menjadi penyedia lahan untuk proyek Rumah DP 0 Rupiah milik Pemerintah DKI Jakarta lewat Sarana Jaya.
Melalui Tommy dan wakilnya Anja, Yoory Corneles mengatur pertemuan hingga sepakat membayar tanah yang ditawarkan Adonara tanpa melakukan kajian terhadap lahan tersebut.
Bahkan KPK yakin antara Yoory dengan pihak Adonara, sudah ada pembahasan sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga:
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Terkait Kasus Korupsi Tanah Munjul
Selanjutnya masih di waktu yang sama, juga langsung dilakukan pembayaran sebesar 50 persen atau sekitar sejumlah Rp 108,9 miliar ke rekening bank milik Anja Runtunewe pada Bank DKI.
Selang beberapa waktu kemudian, atas perintah Yoory dilakukan pembayaran lagi kepada Anja Runtunewe sekitar sejumlah Rp 43,5 miliar.
Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 miliar. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Eks Plt Sekda DKI Terkait Korupsi Tanah Munjul
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal
