KPK Dalami Dugaan Pencucian Uang Nurhadi


Nurhadi saat di Gedung KPK, Selasa (2/6). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hasil korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono. KPK membuka peluang menjerat Nurhadi dan Rezky dengan pasal TPPU sepanjang ditemukan bukti permulaan yang cukup pada proses penyidikan.
"Kalau ternyata dugaan hasil tindak pidana korupsinya kemudian dilakukan proses penyamaran, penyembunyian, atau apapun caranya yang dilakukan untuk menyamarkan asal-usul hartanya yang berasal dari tindak pidana korupsi kemudian diproses supaya tidak kelihatan, maka itu bagian dari tindak pidana pencucian uang yang akan kami terus dalami berdasarkan hasil tangkapan terhadap DPO tersebut," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, Selasa (2/6) kemarin.
Baca Juga
Ghufron memastikan pihaknya sangat membuka peluang untuk menjerat Nurhadi dan menantunya dengan pasal TPPU. Namun, KPK harus lebih dulu mengumpulkan bukti-bukti lewat pemeriksaan para tersangka dan saksi untuk nantinya dikembangkan.

"Artinya sangat terbuka, keterbukaannya itu melihat bagimana hasil-hasil pemeriskaan dan alat bukti yang kami kumpulkan," ujar Ghufron.
KPK sempat menyegel sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi saat menggeledah sebuah villa di kawasan Ciawi, Bogor, Jawa Barat, beberapa waktu lalu. Namun, KPK belum melakukan penyitaan terhadap sejumlah kendaraan mewah yang diduga milik Nurhadi tersebut.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, Nurhadi, Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.

Ketiganya sempat dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Baca Juga
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Baru Keluar dari Lapas Sukamiskin, Eks Sekretaris MA Nurhadi Langsung Ditangkap KPK

Legislator Kecam Menkes Budi Gunadi, Pernyataan Gaji Rp 5 Juta Dinilai Mencederai Hati Rakyat

Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye

KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan

Unsur Masyarakat Harus Dominasi Pansel KPK

Otak Pungli di Rutan KPK Masih Bekerja Sebagai Staf di Setwan DKI

KPK Tahan Politikus PKB Terkait Kasus Korupsi di Kemenakertrans Era Cak Imin

KPK Periksa Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Kasus Bansos Beras

KPK-BPIP Bersinergi Cegah Korupsi
