KPK Cegah Mentan SYL dan Keluarganya ke Luar Negeri


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan terhadap sembilan orang agar tidak bepergian keluar negeri terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Mereka yang dicegah yaitu Menteri Pertanian (Mentan) nonaktif Syahrul Yasin Limpo (SYL); istri SYL seorang dokter, Ayun Sri Harahap; anaknya yang anggota DPR, Indira Chunda Thita; dan cucu SYL, A Tenri Bilang Radisyah Melati.
Kemudian, Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan); Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan); Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan); Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan) dan Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan).
Baca Juga:
Beredar Surat Pemeriksaan Sopir dan Ajudan Mentan SYL oleh Polisi, Ini Kata Kapolri
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up dan support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan keluar negeri," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (6/10),
"Mereka adalah para tersangka dan pihak-pihak terkait lainnya dalam perkara tersebut," sambungnya.
Baca Juga:
Mundur dari Menteri Pertanian, SYL Pamit dengan Para ASN di Kementerian
Dikatakan Ali, pencegahan telah diajukan ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI selama 6 bulan pertama, sampai dengan April 2024.
Pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan dengan kebutuhan penyidikan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini di antaranya dengan hadir memenuhi agenda pemanggilan dari tim penyidik," ujar Ali. (Pon)
Baca Juga:
Bareskrim Verifikasi Legalitas 12 Senjata Api di Rumah Dinas Mentan SYL
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
