KPK Cecar Saksi soal Kontrak Antam dengan Loco Montrado


Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang (ANTAM) dengan PT. Loco Montrado tahun 2017.
KPK mendalami kesepakatan kontrak antara PT. Antam dengan PT. Loco Montrado dalam pengolahan anoda logam. Hal ini didalami tim penyidik saat memeriksa Legal PT. Antam, Robby Tejamukti, Selasa (7/6) kemarin.
Baca Juga
"Robby Tejamukti (Legal Antam), hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan proses hingga kesepakatan kontrak antara PT AT Tbk (Aneka Tambang) dengan PT LM (Loco Montrado) untuk pengolahan anoda logam (dore kadar emas rendah) tahun 2017," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (8/6).
Tim penyidik KPK, pada Senin (6/7) juga telah memeriksa Senior Vice President Internal Audit PT Aneka Tambang Tbk, Hardianto Tumpak Manurung. Dia digali keterangannya mengenai proses audit internal dalam kerja sama pengolahan anoda logam antara PT. Aneka Tambang dengan PT. Loco Montrado.
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi terkait kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Aneka Tambang (ANTM) dengan PT Loco Montrada tahun 2017. KPK diduga sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga
Kejagung Tahan Mantan Dirut PT Antam dan Tiga Tersangka Lain
Namun, KPK masih enggan menjelaskan secara spesifik siapa saja tersangka maupun konstruksi perkaranya. Sesuai kebijakan baru KPK, para tersangka serta konstruksi perkara akan diumumkan setelah adanya proses penangkapan dan penahanan.
Tim penyidik masih terus melengkapi dan mengumpulkan alat bukti tambahan lain dalam kasus ini. Salah satunya dengan memintai keterangan para saksi serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi daerah Jakarta, Banten, hingga Kalimantan Barat. (Pon)
Baca Juga
KPK Sidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam Antam-Loco Montrado
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Harga Emas Antam Hari Ini Meroket Rp 32 Ribu, Segram Tembus Rp 2,12 Juta

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
