KPK Cecar Anak Nurhadi Soal Tas hingga Mobil Mewah Milik Sang Ayah
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), rampung memeriksa anak mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Rizki Aulia Rahmi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA, Kamis (18/6).
Dalam pemeriksaan ini, penyidik mencecar Rizki soal sejumlah aset yang telah disita KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan. Rumah tersebut merupakan tempat pelarian terakhir Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono selama menjadi buronan KPK.
Baca Juga:
Kasus Nurhadi, KPK Periksa Bos PT Delta Beton Roy Tanuwidjaja
"Penyidik mengonfirmasi dan menggali pengetahuan saksi terkait adanya beberapa barang bukti yang telah dilakukan penyitaan di kawasan Simprug, Jakarta Selatan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Kamis (18/6) malam.
Menurut Ali, barang bukti yang telah disita lembaga antirasuah seperti dokumen-dokumen penting maupun barang mewah lainnya, diduga hasil dari kasus mafia peradilan yang menjerat Nurhadi.
"Ada sejumlah uang, mobil mewah, beberapa tas dan sepatu dengan berbagai merk terkenal," ujar Ali.
Meski demikian, Ali menyebut penyidik KPK belum dapat membeberkan total keseluruhan barang bukti yang telah disita.
"Saat ini belum kami bisa rinci daftar barang-barang tersebut mengingat penyidik masih akan kembali mengkonfirmasi kepada sejumlah saksi," kata Ali.
Ini merupakan pemanggilan ulang terhadap Rizqi setelah sebelumnya, pada Kamis (11/6), ia tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. Saat itu, sedianya Rizqi diperiksa untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Rizki merupakan istri Rezky Herbiyono. Rezky sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA itu, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Ketiga tersangka itu yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi, menantunya Rezky Herbiono dan Hiendra Soenjoto.
Ketiganya sempat dimasukkan dalam daftar pencarian orang alias buron karena tiga kali mangkir alias tidak memenuhi pangggilan pemeriksaan KPK. Ketiganya juga telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.
Tim penyidik KPK menangkap Nurhadi bersama menantunya Rezky Herbiyono pada Senin (1/6) malam. Keduanya dibekuk di sebuah rumah di Simprug, Jakarta Selatan. Saat ini, tinggal Hiendra Soenjoto yang belum diamankan.
Baca Juga:
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)
Baca Juga:
KPK Sita Tas dan Sepatu Mewah Terkait Suap dan Gratifikasi Nurhadi
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK