KPK Buka Peluang Periksa Alex Noerdin Terkait Kasus yang Menjerat Anaknya
Foto dokumentasi eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memeriksa mantan Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin terkait kasus yang menjerat anaknya yang juga Bupati Musi Banyuasin, Dodi Reza Alex Noerdin.
"Tentu nanti kalo ada kaitannya dengan perkara yang menyentuh Alex Noerdin tentu nanti kami akan koordinasikan dengan pihak Jampidsus kejaksaan," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/10).
Baca Juga
Pemanggilan Alex Noerdin buntut dari ditemukannya uang Rp 1,5 miliar di saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta pada Jumat (15/10) lalu. Uang tersebut diamankan dari ajudan Dodi Alex Noerdin.
"Kemarin dari OTT itu selain uang yang kita amankan dari lokasi itu dan ada uang Rp 1,5 miliar dan yang bersangkutan posisi di Jakarta berikut ajudannya kita amankan Rp 1,5 miliar. Nah itu yang kita dalami," ujar Alex.
Dodi kini telah menyandang status sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa infrastruktur di Musi Banyuasin. Selain Dodi, dalam perkara ini, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Musi Banyuasin Herman Mayori, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas PUPR Musi Banyuasin Eddi Umari, dan Direktur PT Selaras Simpati Nusantara Suhandy sebagai tersangka.
Dalam kasus ini, KPK menduga Dodi telah mengarahkan Herman Mayori, Eddi Umari, dan beberapa pejabat lain di Dinas PUPR Kabupaten Muba agar merekayasa proses lelang sejumlah proyek di Muba. Salah satunya dengan membuat list daftar paket pekerjaan dan telah pula ditentukan calon rekanan yang akan menjadi pelaksana pekerjaan tersebut.
Selain itu, Dodi juga diduga telah menentukan adanya presentase pemberian fee dari setiap nilai proyek paket pekerjaan di Kabupaten Muba. Yaitu 10 persen untuknya, 3 persen sampai dengan 5 persen untuk Herman Mayori, dan 2 persen sampai dengan 3 persen untuk Eddi Umari serta pihak terkait lainnya.
Untuk tahun 2021 pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Muba, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek.
Keempat proyek itu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kec. Sanga dengan nilai kontrak Rp2,39 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp3,3 miliar; normalisasi Danau Ulak Ria Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar.
Diduga total commitment fee yang akan diterima oleh Dodi dari Suhandy berdasarkan empat proyek dimaksud sejumlah sekitar Rp2,6 miliar.
Alex Noerdin sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PD PDE) 2010-2019. Dan sudah ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung). (Pon)
Baca Juga
Geledah Rumah Dodi Alex Noerdin, KPK Amankan Uang Hingga Dokumen
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!