KPK Buka Peluang Jerat Legislator Bekasi dalam Kasus Suap Rahmat Effendi

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi (tengah) mengenakan rompi tahanan KPK usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, yang menjerat Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Lembaga antirasuah membuka peluang menjerat anggota DPRD Bekasi yang diduga terlibat dalam kasus ini. Tim penyidik KPK saat ini sedang mengumpulkan bukti keterlibatan pihak lain.
"Apakah kemungkinan masih bisa ke DPRD? sekali lagi masih dalam proses pengembangan, memungkinkan iya atau tidaknya nanti sesuai dengan temuan-temuannya," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (11/1).
Baca Juga:
Sumbangan Masjid Jadi Dalih Suap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi
KPK menegaskan tidak akan pandang bulu dalam mengusut kasus ini. Ghufron memastikan KPK akan menindak semua pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para legislator Bekasi.
"Sekali lagi semuanya masih terbuka untuk kemudian dikembangkan," ujar Ghufron.
Sementara itu, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto mengatakan pengembangan dalam kasus ini sangat memungkinkan. Pasalnya, banyak bukti baru yang ditemukan penyidik yang memungkinkan untuk menindak pihak lain.
"Kalau dalam penggeledahan itu ditemukan sesuatu hal yang berkaitan dengan dimungkinkannya adanya tindak pidana baru ya tentunya pasti akan kita buka," tegas Karyoto.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi atau yang karib disapa Pepen diduga menerima uang sebesar Rp 7,1 miliar. Uang tersebut diterima oleh Pepen sebagai imbalan atas pembebasan lahan swasta yang akan digunakan dalam proyek-proyek milik Pemkot Bekasi tahun 2021.
Baca Juga:
OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar
Uang tersebut diterima politikus Partai Golkar itu melalui sejumlah orang kepercayaannya dan di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk 'Sumbangan Mesjid.
Adapun rinciannya, sebesar Rp 4 Miliar dari pengusaha, Lai Bui Min yang diterima Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi, Jumhana Lutfi; dan sebesar Rp 3 Miliar dari Camat Rawalumbu, Makhfud Saifudin, yang diterima Camat Jatisampurna, Wahyudin.
Pepen kemudian juga menerima uang suap sebesar Rp 100 juta dari Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi, dengan dalih sumbangan ke rekening masjid milik yayasan keluarganya.
Selain itu, Pepen juga diduga menerima uang sejumlah Rp 30 juta dari Direktur PT MAM Energindo, Ali Amril melalui Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP, M. Bunyamin terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.
KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari pegawai Pemkot Bekasi sebagai bentuk imbalan atas posisi yang mereka duduki saat ini.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
Selain Pepen, lembaga antirasuah juga menjerat delapan orang lainnya sebagai tersangka. Adapun delapan tersangka lainnya yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY).
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M. Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
