OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar
KPK menyita uang sebesar Rp 5 miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang karib disapa Pepen itu ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
Firli menjelaskan, mulanya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang terhadap Pepen pada Rabu (5/1). Tim KPK langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Pepen. Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai Bunyamin keluar dari rumah dinas Walkot Bekasi dua periode itu.
Di dalam rumah itu, KPK menemukan Pepen, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap.
"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," imbuh Firli.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
Secara paralel, KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.
Setelah menangkap tiga orang itu, KPK kemudian menangkap Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kedua orang itu ditangkap di rumah masing-masing, wilayah Bekasi.
KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi pada Kamis (6/1). Dua orang yang ditangkap itu yakni Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasra Lai Bui Min.
"Beserta bukti yang ratusan juta dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun delapan tersangka tersebut yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Pepen. (Pon)
Baca Juga:
KPK OTT Lagi di Bekasi, 2 Orang Diciduk dan Amankan Uang Ratusan Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri