OTT Wali Kota Bekasi, KPK Sita Uang Rp 5 Miliar


KPK menyita uang sebesar Rp 5 miliar dalam OTT Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta jual beli jabatan di Pemkot Bekasi, Jawa Barat.
Pria yang karib disapa Pepen itu ditetapkan sebagai tersangka usai ditangkap lewat operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (5/1). Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK turut mengamankan uang sebesar Rp 5 miliar.
"Seluruh bukti uang yang diamankan dalam kegiatan tangkap ini sekitar Rp 3 miliar dan buku rekening bank dengan jumlah uang sekitar Rp 2 miliar," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1).
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
Firli menjelaskan, mulanya KPK menerima laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan penyerahan uang terhadap Pepen pada Rabu (5/1). Tim KPK langsung menindaklanjuti laporan itu dengan menyambangi sebuah lokasi di Bekasi.
"Tim mendapatkan informasi jika uang akan diserahkan MB (M Bunyamin) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi kepada Wali Kota Bekasi," ujar Firli.
Penyerahan uang itu dilakukan di rumah dinas Pepen. Tim KPK langsung melakukan penangkapan usai Bunyamin keluar dari rumah dinas Walkot Bekasi dua periode itu.
Di dalam rumah itu, KPK menemukan Pepen, Lurah Kati Sari Mulyadi, ajudan Wali Kota Bekasi Bagus Kuncorojati, dan beberapa aparatur sipil negara (ASN). Mereka semua langsung ditangkap.
"Ditemukan bukti uang dengan jumlah miliaran dalam pecahan rupiah," imbuh Firli.
Baca Juga:
KPK Tetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi Tersangka
Secara paralel, KPK juga menangkap beberapa pihak swasta di wilayah Cikunir, Pancoran, dan Senayan. Mereka yakni Direktur PT MAM Energindo Ali Amril, Direktur PT Kota Bintang Rayatri Suryadi, dan makelar tanah Novel.
Setelah menangkap tiga orang itu, KPK kemudian menangkap Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan Kota Bekasi Jumhana Lutfi. Kedua orang itu ditangkap di rumah masing-masing, wilayah Bekasi.
KPK kemudian melakukan penangkapan terhadap dua orang lagi pada Kamis (6/1). Dua orang yang ditangkap itu yakni Camat Jatisampurna Wahyudin dan pihak swasra Lai Bui Min.
"Beserta bukti yang ratusan juta dalam pecahan rupiah," ujar Firli.
Selain Pepen, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Adapun delapan tersangka tersebut yakni, Camat Rawa Lumbu Makhfud Saifudin (MA) Direktur PT MAM Energindo Ali Amril (AA), Lai Bui Min alias Anen (LBM), Direktur PT Kota Bintang Rayatri (KBR) Suryadi (SY). Mereka dijerat sebagai pihak pemberi.
Kemudian Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP M Bunyamin (MB), Lurah Kati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL). Mereka dijerat sebagai pihak penerima bersama Pepen. (Pon)
Baca Juga:
KPK OTT Lagi di Bekasi, 2 Orang Diciduk dan Amankan Uang Ratusan Juta
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
