KPK Belum Buka Opsi SP3 Kasus Suap Pengusaha Samin Tan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 24 Oktober 2020
KPK Belum Buka Opsi SP3 Kasus Suap Pengusaha Samin Tan

KPK (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus mengusut kasus yang sudah lama diselidikinya. Sepanjang 2020 tidak ada kasus yang penyidikannya dihentikan KPK, termasuk kasus Samin Tan.

Kasus pengusaha Samin Tan ini merupakan dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) di Kementerian ESDM. Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), ini ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Februari 2019 lalu masih buron hingga saat ini.

"Saya sampaikan selama 2020 penghentian penyidikan itu hanya terhadap tersangka yang meninggal dunia saja, yang lain tidak ada," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (23/10) malam.

Baca Juga:

Puluhan Pegawai Mundur, Internal KPK Dinilai Bermasalah

KPK mengisyaratkan tak memiliki rencana untuk menghentikan penyidikan kasus suap tersebut, meski UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK memberikan kewenangan kepada lembaga antikorupsi untuk menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karyoto menyebut, penghentian penyidikan harus memenuhi syarat hukum yang ketat seperti tersangka meninggal dunia atau bukan tindak pidana. Untuk itu, kewenangan SP3 hanya pilihan terakhir bagi KPK. Apalagi, saat meningkatkan suatu perkara ke tahap penyidikan, seperti kasus suap Samin Tan, KPK telah meyakini adanya tindak pidana korupsi.

"Selama apa yang sudah diputuskan teman-teman lidik pasti ada tindak pidana korupsinya. Jadi tidak gampang buat kita hentikan penyidikan. Memang KPK dulu tidak dikasih kewenangan itu, tapi bukan berarti KPK bisa seenaknya menggunakan kewenangan itu. Harus betul-betul hati-hati dan lalui proses pembahasan yang maksimal," ujarnya.

Samin Tan telah masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO sejak Mei 2020. Meski demikian, hingga kini Samin Tan tak kunjung berhasil dibekuk.

Karyoto menegaskan, tim KPK tidak berhenti memburu Samin Tan maupun buronan lainnya. KPK terus mengevaluasi dan membahas perkembangan pencarian para buronan seperti Samin Tan.

Untuk itu, selama hidup dan masih di Indonesia, Karyoto optimistis para buronan dapat ditangkap. Meskipun, mencari dan membekuk buronan tidaklah mudah karena terus bergerak dan berpindah tempat.

KPK
KPK. (Foto: KPK).

"Sehingga memungkinkan tersangka DPO ini bisa ditangkap. Dan kita juga tahu ada banyak DPO. Joko Tjandra saja bertahun-tahun dari 2009. Tapi mudah-mudahan kalau memang masih ada di Indonesia dan masih hidup bisa ditemukan dengan segera," ujarnya.

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menyuap mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar, Eni Maulani Saragih sebesar Rp 5 miliar untuk mengurus terminasi PKP2B PT AKT di Kementerian ESDM.

Sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR dan anggota Panja Minerba Komisi VII, Eni menyanggupi permintaan Samin Tan dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian ESDM.

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah mencegah Samin Tan dan anak buahnya Nenie Afwani bepergian ke luar negeri. (Pon)

Baca Juga:

Kejanggalan Vonis Ringan Ketua KPK Firli Bahuri

#KPK #Korupsi DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan