KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai


Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai lembaga anturasuah yang dinyatakan tidak lulus TWK.
SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).
Baca Juga
"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).
Dalam surat tersebut, kata Ali, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.
"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujarnya.

Menurut Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.
Ali juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," imbuhnya.
Baca Juga
KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.
Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.
Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:
Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.
Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
