KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 11 Mei 2021
KPK Bantah Nonaktifkan 75 Pegawai

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. ANTARA/HO-Humas KPK

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui telah menyampaikan salinan surat keputusan (SK) pimpinan mengenai hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) kepada atasan masing-masing 75 pegawai lembaga anturasuah yang dinyatakan tidak lulus TWK.

SK tersebut disampaikan guna diteruskan kepada masing-masing 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK yang menjadi syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga

Dinonaktifkan dari KPK, Novel Baswedan: Kami Akan Melawan!

"Hari ini Selasa 11 Mei 2021, KPK telah menyampaikan Salinan SK tentang Hasil Asesmen TWK kepada atasan masing-masing untuk disampaikan kepada 75 Pegawai yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (11/5).

Dalam surat tersebut, kata Ali, pegawai diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung. Setidaknya hingga ada keputusan lebih lanjut.

"Ini sesuai dengan keputusan rapat pada 5 Mei 2021 yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewan Pengawas dan Pejabat Struktural," ujarnya.

SK Penonaktifan 75 pegawai KPK. Foto: MP/Ponco

Menurut Ali, penyerahan tugas tersebut dilakukan semata-mata untuk memastikan efektivitas pelaksanaan tugas di KPK. Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kendala dan menghindari adanya permasalahan hukum berkenaan dengan penanganan kasus yang tengah berjalan.

Ali juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS. Pasalnya, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.

"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," imbuhnya.

Baca Juga

KPK Nonaktifkan Novel Baswedan dan 74 Pegawai yang Tak Lolos Tes ASN

Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB terkait dengan tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.

"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," kata Ali.

Penonaktifan 75 pegawai KPK tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. SK tertanggal 7 Mei tersebut ditandatangi oleh Ketua KPK Firli Bahuri. Untuk salinan yang sah, diteken oleh Plh Kabiro SDM Yonathan Demme Tangdilintin.

Dalam SK penonaktifan 75 pegawai yang tak lolos TWK itu, terdapat 4 poin sebagai berikut:

Pertama, menetapkan nama-nama pegawai yang tersebut dalam lampiran surat keputusan ini tidak memenuhi syarat (TMS) dalam rangka pengalihan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi pegawai Aparatur Sipil Negara.

SK Penonaktifan 75 pegawai KPK. Foto: MP/Ponco
SK Penonaktifan 75 pegawai KPK. Foto: MP/Ponco

Kedua, memerintahkan pegawai sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung sambil menunggu keputusan lebih lanjut.

Ketiga, menetapkan lampiran dalam keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.

Keempat, keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya. (Pon)

Baca Juga

Novel Baswedan: Ketua KPK Sewenang-wenang!

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Firli Bahuri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan