KPK Bakal Revisi Aturan LHKPN
Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan. ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal merevisi aturan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Langkah itu diambil buntut kasus pegawai pajak yang memiliki harta tidak sesuai profil jabatannya.
“Pasti, pasti. Tahun ini kita mau revisi," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan di kantor Bappenas, Jakarta, Kamis (9/3).
Pahala menjelaskan, dengan adanya revisi aturan itu, nantinya aparatur sipil negara (ASN) dengan level jabatan paling rendah juga diwajibkan melaporkan LHKPN.
Baca Juga:
KPK Buat Sanksi bagi Pejabat yang Bohong soal LHKPN
"Pertama kita ingin ternyata di level tertentu misalnya kan penyelenggara negara (wajib lapor) biasanya eselon 1, eselon 2 gitu ya. Kita ingin lebih bawah lagi," imbuhnya.
Dia tak menampik bahwa revisi aturan LHKPN tersebut buntut dari kasus mantan Kabag Umum Ditjen Pajak Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo yang kekayaannya tidak wajar sebagai eselon lll.
"Lihat RAT (Rafael Alun Trisambodo) dia itu beli (aset) sebelum lapor sebagai wajib lapor LHKPN. Sebelum 2011 dia beli aset, dia enggak mesti lapor karena jabatannya belum sampai," jelas dia.
Baca Juga:
Wakil Ketua DPR Minta Pejabat Pajak Taat Setor LHKPN ke KPK
Lebih lanjut Pahala mengamini praktik suap kerap dilakukan dari pegawai berpangkat rendah. Oleh karena itu, menurutnya, laporan LHKPN bakal diwajibkan bagi pegawai di jabatan paling bawah.
"Misalnya gini ada pelayanan publik deh kalau kita bilang jabatannya cuma eselon 3, kepala kantornya nih. Tetapi kan enggak mungkin nih, orang nyuap kepala kantor, pasti pegawai bawahnya, kepala seksi misalnya eselon 4 atau ke bawahnya lagi fungsional," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan