Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA/Indra Arief Pribadi)
MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait adanya informasi 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.
Sri tegaskan, bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai di tahun 2022.
Baca Juga:
Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak
"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021," tulis Menkeu Sri melalui Instagram resminya @smindrawati, yang dikutip Senin (27/2).
Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon Ill dan IV serta pelaksana di unit tertentu.
"Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.
Sri menerangkan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.
Baca Juga:
Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan
Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-Ihkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.
"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," terangnya.
Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.
"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Sri Mulyani Sebut 99,8 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS

Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia

Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima

[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
![[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan](https://img.merahputih.com/media/e3/8d/47/e38d4720b00e99ed6f2912dbc82158dc_182x135.png)
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit

Dilantik Jadi Menko Polkam, Segini Harta Kekayaan Djamari Chaniago

Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya

Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
