Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 27 Februari 2023
Sri Mulyani Tegaskan Pegawai Kemenkeu yang Tak Wajib LHKPN Tetap Lapor Harta dan SPT

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (ANTARA/Indra Arief Pribadi)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani buka suara terkait adanya informasi 13 ribu pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang belum melaporkan harta kekayaan.

Sri tegaskan, bahwa tidak semua pegawai Kemenkeu wajib melaporkan harta kekayaan ke LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Adapun Daftar Wajib Lapor (WL) di Lingkungan Kemenkeu adalah 33.370 pegawai pada tahun 2021 dan 32.191 pegawai di tahun 2022.

Baca Juga:

Sri Mulyani Bubarkan Klub Motor Gede BlastingRijder Pegawai Pajak

"Di lingkungan Kemenkeu, tidak semua pegawai diwajibkan lapor LHKPN, namun hanya pegawai dan pejabat yang sudah ditetapkan dalam KMK Nomor 83 Tahun 2021," tulis Menkeu Sri melalui Instagram resminya @smindrawati, yang dikutip Senin (27/2).

Pegawai yang wajib lapor meliputi JPT Madya (Eselon-1) dan Pratama (Eselon-2) dan Stafsus, para pejabat pengadaan dan bendahara, Pemeriksa Bea Cukai, AR, Penilai pajak, Pemeriksa pajak, Pelelang, Widyaiswara, Hakim pengadilan pajak, dan Pejabat esleon Ill dan IV serta pelaksana di unit tertentu.

"Kewajiban LHKPN diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sttd UU 19/2019 , bagi Pejabat Negara yang menjalankan fungsi eksekutif, legislatif, atau yudikatif dan pejabat lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjutnya.

Sri menerangkan, pegawai yang tidak wajib lapor LHKPN tetap melapor harta dan SPT melalui Aplikasi Laporan Pajak dan Harta Kekayaan (Alpha) yaitu aplikasi pelaporan di internal Kemenkeu.

Baca Juga:

Sri Mulyani Jawab Kritik Ketidakpatuhan Pegawai Lapor Kekayaan

Tahun 2021 pelaporan LHKPN melalui e-Ihkpn diintegrasi dengan Alpha, sehingga para wajib lapor LHKPN cukup melaporkan 1 kali.

"Tingkat kepatuhan wajib lapor LHKPN di Kemenkeu mencapai 100 persen (2017-2021). Tahun 2021 hanya 1 orang tidak melengkapi dokumen," terangnya.

Untuk pelaporan 2022, proses masih berjalan sampai 31 Maret 2023. Status hingga 23 Februari 2022 sebanyak 18.306 pegawai (56,87%) sudah lapor dan 13.885 (43,13%) belum lapor.

"Kemenkeu mewajibkan pegawai melapor LHKPN, Alpha dan SPT lebih awal yaitu sebelum tanggal 28 Februari 2023. Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, kepatuhan pelaporan pegawai Kemenkeu harus mencapai 100 persen," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Sri Mulyani Sebut 99,8 Persen Pejabat Kemenkeu Lapor Harta di 2022

#LHKPN #Harta Kekayaan #Kemenkeu #Menteri Keuangan #Sri Mulyani
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS
Purbaya menyampaikan bahwa dia mendukung peluang Anggito beralih ke jabatan yang pernah ia emban dulu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Dukung Wamenkeu Anggito Gantikan Dirinya di LPS
Indonesia
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
"Saya harapkan dengan itu nanti tiga bulan ke depan sudah hilang. Siklus impor kan tiga bulan kira-kira. Kami harap semuanya mengikuti aturan dengan benar," kata menkeu.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 September 2025
Rokok Ilegal Kuasai Pasar, Siap Siap Warung dan E-Commerce Kena Razia
Indonesia
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Pendapatan negara sampai Agustus 2025 mencapai Rp 1.638,7 triliun, turun 7,8 persen dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Menkeu Purbaya Ungkap Defisit APBN Capai Rp 321,6 Triliun per Agustus 2025
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima
Pemerintah menargetkan penerima program MBG akan terus ditingkatkan hingga mencapai 82,9 juta orang.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Kemenkeu Ungkap Program MBG Telah Serap Anggaran Rp 13 Triliun dan Jangkau 27,7 Juta Penerima
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Video tersebut merupakan momen ketika Sri Mulyani bersilaturahmi ke rumah Jokowi pada saat Lebaran 2025.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Sri Mulyani Ngadu ke Jokowi setelah Dicopot Prabowo dari Jabatan Menteri Keuangan
Indonesia
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta akan memperoleh tambahan pendapatan Rp 60 ribu hingga Rp 400 ribu per bulan.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Pekerja Bergaji di Bawah Rp 10 Juta Bebas PPH 21, DPR Haruskan Semua Perusahaan Terapkan Aturan tanpa Berbelit-Belit
Indonesia
Dilantik Jadi Menko Polkam, Segini Harta Kekayaan Djamari Chaniago
Djamari Chaniago baru saja dilantik menjadi Menko Polkam. Ia menggantikan posisi Budi Gunawan. Berikut ini adalah harta kekayaannya.
Soffi Amira - Rabu, 17 September 2025
Dilantik Jadi Menko Polkam, Segini Harta Kekayaan Djamari Chaniago
Indonesia
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Harta Menpora baru Erick Thohir didominasi oleh surat-surat berharga.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Erick Thohir Resmi Jadi Menpora, Ini Harta Fantastis yang Dimilikinya
Indonesia
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Pelantikan Angga Raka Prabowo sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
Angga Raka Prabowo Dilantik Jadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, Kekayaannya Capai Rp 33 Miliar
Bagikan