KPK Bakal Kawal Sidang Kasus Teror Novel Baswedan
Penyidik senior KPK, Novel Baswedan. Ia alumnus Akademi Kepolisian pada 1998. ANTARA FOTO/Yulius Wijaya
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengawal persidangan kasus teror penyiraman air keras yang menimpa penyidik senior Novel Baswedan.
Persidangan perdana kasus teror terhadap Novel Baswedan itu akan digelar pada Kamis (19/3) pekan depan.
Baca Juga
Berkas Perkara Lengkap, Pelaku Penyerangan Novel Baswedan tak Bertambah
"KPK bersama masyarakat tetap akan ikut bersama-sama mengawal persidangan yang akan digelar terbuka untuk umum tersebut," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (19/3).
Wadah Pegawai (WP) KPK, juga akan turun langsung memantau persidangan. Persidangan kasus teror Novel Baswedan sendiri akan dibuka untuk umum. Sehingga, bukan hanya KPK, tetapi masyarakat juga dapat menyaksikan jalannya persidangan.
"Sejauh ini, informasi yang kami terima, teman-teman dari Wadah Pegawai KPK juga akan hadir pada persidangan tersebut," ujar Ali.
Sidang perdana kasus teror yang menimpa Novel Baswedan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gadjah Mada, Petojo Utara, pada Kamis, 19 Maret 2020, pekan depan.
Baca Juga
KPK Sebut Mata Kiri Novel Baswedan Tak Dapat Diperbaiki Lagi
Dua pelaku penyerang Novel Baswedan yang merupakan polisi aktif, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete akan diadili dalam sidang tersebut. Agenda sidang perdana yakni pembacaan surat dakwaan terhadap perbuatan keduanya. (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum