KPK Amankan 16 Orang Dalam OTT Bupati Banggai Laut

Gedung KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan 16 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Banggai Kepulauan dan Kabupaten Luwuk, Sulawesi Tengah, pada Kamis (3/12) kemarin.
Selain Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo, belasan orang yang lainnya yang diamankan dalam operasi senyap itu terdiri dari pejabat Pemerintah Kabupaten Banggai Laut dan sejumlah pihak swasta.
Baca Juga:
"Pihak yang diamankan sejauh ini ada 16 orang, di antaranya adalah Bupati Banggai laut, pejabat dilingkungan pemkab banggai laut dan beberapa pihak swasta," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/12).

Tim penindakan KPK meringkus Wenny Bukamo dan 15 orang lainnya lantaran diduga terlibat transaksi suap. Menurut Ali, Wenny Bukamo diduga menerima suap dari pihak kontraktor.
"Dugaan korupsi dalam kasus ini terkait dengan pemberian sejumlah uang dari pihak swasta atau kontraktor pelaksanan pekerjaan kepada penyelenggara negara dalam hal ini diduga diterima oleh bupati banggai laut," ujar Ali.
Baca Juga:
KPK Amankan Uang Rp4 Miliar dan 8 Sepeda dari Rumah Dinas Edhy Prabowo
Saat ini, tim penindakan KPK masih memeriksa intensif para pihak yang ditangkap. KPK memiliki waktu 1x24 jam setelah OTT untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
