Kasus Korupsi

KPK: Ada Cap Jempol di Amplop "Serangan Fajar" Eks Politisi Golkar Bowo Sidik

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 02 April 2019
 KPK: Ada Cap Jempol di Amplop

Politisi Golkar Bowo Sidik Pangarso ditahan KPK terkait kasus suap distribusi pupuk (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan terdapat cap atau tanda jempol dalam amplop-amplop yang disiapkan mantan anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso untuk serangan fajar Pemilu 2019.

Bowo merupakan tersangka kasus dugaan suap kerja sama pengangkutan pupuk dan gratifikasi. Setidaknya tanda jempol tersebut ditemukan tim penyidik saat membuka sejumlah amplop di tiga kardus dari 82 kardus berisikan 400.000 amplop yang disita dari kantor PT Inersia milik Bowo Sidik.

"Tidak ada nomor urut, yang ada adalah cap jempol di amplop tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (2/4).

Meski demikian, Febri menegaskan amplop-amplop yang terdapat cap jempol tersebut tidak terkait dengan kepentingan Pilpres.

Jubir KPK Febri Diansyah
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)

"Jadi kami tegaskan tidak ada keterkaitan dengan kepentingan-kepentingan lain berdasarkan fakta-fakta hukum yang kami temukan saat ini," ujar dia.

Menurut Febri, berdasarkan fakta hukum yang ditemukan KPK sejauh ini, amplop tersebut digunakan untuk serangan fajar terkait pencalonan Bowo Sidik yang maju sebagai calon legislatif petahana Partai Golkar dari dapil Jawa Tengah II.

"Memang ada stempel atau cap cap tertentu di amplop tersebut, tapi sejauh ini fakta hukum yang ada itu masih terkait dengan kebutuhan pemilu legislatif," ungkap Febri.

Oleh sebab itu, Febri meminta setiap pihak melihat kasus Bowo ini dalam koridor proses penegakan hukum. KPK juga meminta seluruh pihak tidak mengaitkan KPK dan proses hukum yang dilakukan lembaga antikorupsi dengan isu politik praktis.

"KPK mengingatkan dan meminta semua pihak untuk tidak mengaitkan KPK dengan isu politik praktis karena yang dilakukan adalah proses penegakan hukum," pungkasnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bowo Sidik Pangarso dan anak buahnya, staf PT Inersia bernama Indung sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait distribusi pupuk.

Selain Bowo dan Indung, KPK juga menjerat Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti sebagai tersangka. Para pihak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (27/3) hingga Kamis (28/3) dinihari.

Kasus ini bermula saat PT Humpuss Transportasi Kimia berupaya kembali menjalin kerja sama dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog) untuk mendistribusikan pupuk PT Pupuk Indonesia menggunakan kapal-kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

Barang bukti amplop serangan fajar Bowo Sidik
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan bersama petugas KPK menunjukan barang bukti dugaan suap anggota DPR Bowo Sidik Pangarso (MP/Ponco Sulaksono)

Untuk merealisasikan hal tersebut, PT Humpuss meminta bantuan Bowo Sidik Pangarso. Pada tanggal 26 Februari 2019 dilakukan MoU antara PT Pilog dengan PT Humpuss Transportasi Kimia.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT Humpuss Transportasi Kimia yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Dengan bantuannya tersebut, Bowo meminta komitmen fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah US$ 2 per metric ton.

Untuk merealisasikan komitmen fee ini, Asty memberikan uang sebesar Rp 89,4 juta kepada Bowo melalui Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jakarta, Rabu (27/3). Setelah proses transaksi, tim KPK membekuk keduanya.

Suap ini bukan yang pertama diterima Bowo dari pihak PT Humpuss Transportasi Kimia. Sebelumnya, Bowo sudah menerima sekitar Rp 221 juta dan US$ 85.130 dalam enam kali pemberian di berbagai tempat, seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT Humpuss Transportasi Kimia.

Selain dari HTK, KPK menduga Bowo juga menerima suap atau gratifikasi dari pihak lain. Saat OTT kemarin, tim Satgas KPK menyita uang sekitar Rp 8 miliar di kantor Inersia yang berada di Jalan Salihara, Jakarta Selatan. Uang dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu itu sudah dimasukkan dalam 400 ribu amplop dengan 84 kardus dan disimpan secara rapi di enam lemari besi di kantor Inersia.(Pon)

#Anggota DPR #Serangan Fajar #KPK #Pemilu 2019
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Mempertanyakan langkah MKD yang cepat memutuskan kasus pelanggaran etik lima legislator nonaktif tanpa pemeriksaan mendalam.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
MKD DPR menjatuhkan sanksi nonaktif enam bulan kepada anggota DPR Fraksi NasDem Ahmad Sahroni atas pelanggaran kode etik buntut aksi unjuk rasa di Kompleks Parlemen Senayan. Sahroni menyatakan menerima putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Indonesia
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyatakan anggota DPR Fraksi PAN Uya Kuya tidak terbukti melanggar kode etik usai sidang etik buntut aksi unjuk rasa Agustus 2025. Uya menerima keputusan tersebut dengan lapang dada.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Bagikan