Korupsi Lahan DKI, Pengusaha Rudy Hartono Iskandar Mangkir dari Panggilan KPK


Gedung Merah Putih KPK (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
MerahPutih.com - Pengusaha Rudy Hartono Iskandar dan Wakil Direktur PT Adonara Propertindo Anja Runtunewe mangkir atau tidak memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/3).
Pasangan suami istri itu sedianya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembelian tanah di DKI Jakarta. Pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur, itu diperuntukkan untuk program pembangunan Rumah DP 0 Rupiah.
"Rudy Hartoni Iskandar (Wiraswasta) dan Anja Runtunewe (Wiraswasta) konfirmasi tidak bisa hadir hari ini," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa.
Baca Juga:
Ali mengatakan, tim penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Rudy dan Anja masing-masing pada Rabu (24/3) dan Kamis (25/3).
Nama Rudy Hartono Iskandar sempat disebut terkait dengan kasus korupsi tanah di Cengkareng. Namun, kasus tersebut mangkrak di Bareskrim Polri.
Sementara sang istri, Anja Runtuwene, disebut telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

KPK diketahui tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2019 lalu.
Tanah ini nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Baca Juga:
Korupsi Lahan, Wakil Direktur Adonara Propertindo Mangkir dari Panggilan KPK
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK.
Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo. (Pon)
Baca Juga:
Ketua DPRD Sebut Pembelian Lahan Rumah DP 0 Rupiah Berdasarkan Keputusan Anies
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
