Korupsi Andhi Pramono Jadi Pintu Masuk KPK Jerat Pejabat Bea dan Cukai Lain


Dua polisi tampak ikut mengawal penyidik KPK saat menggeledah rumah yang diduga milik mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (6/6/2023). ANTARA/Yude
MerahPutih.com - Dugaan gratifikasi eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono (AP) menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Lembaga antirasuah memberi sinyal bakal mengembangkannya ke pejabat Bea Cukai lainnya.
"Dari orang-orang yang sudah kita tangani saat ini seperti saudara AP ya tentu kita akan kembangkan, tidak hanya di Makassar," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur dikutip Rabu (7/6).
Baca Juga:
KPK Tahan Eks Komisaris Wika Beton Tersangka Kasus Suap MA
Hal itu sejalan dengan pernyataan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan. Pahala sebelumnya menyebut jika pihaknya sedang menelusuri pegawai DJBC yang terindikasi memiliki saham di perusahaan ekspor atau impor.
KPK sejauh ini telah menemukan sebanyak 28 pegawai di DJBC memiliki saham pada beberapa perusahaan. Salah satu contohnya, sebut Pahala, yakni Eko Darmanto yang sempat menjabat Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta.
Asep kembali memastikan pihaknya bakal pengembangannya. Terlebih, KPK telah mengantongi sejumlah temuan.
"Ini menjadi isu yang hangat di belakangan ini dan tentunya kami yang sudah masuk ke KPK akan kita tangani dengan baik," kata Asep.
"Dan informasinya akan terus kita gali, di mana saja, di tempat mana saja, pada posisi apa saja," ujar Asep menambahkan.
Baca Juga:
KPK Geledah Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Batam
Diketahui, KPK sebelumnya telah menetapkan Andhi sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Andhi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Terkait proses penyidikan kasus ini, Andhi telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung mulai 15 Mei 2023 hingga 15 November 2023.
Dalam proses pengusutan kasus itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Salah satunya di kediaman Andhi Pramono di Kota Batam dan Bogor.
KPK tak segan-segan menjerat pelaku tindak pidana korupsi dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna pemulihan keuangan negara yang telah dirampok pelaku. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Arie Prabowo Ariotedjo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
