Komisaris Bank Jatim Terseret Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung


Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa langsung memeriksa Komisaris Bank Jawa Timur (Jatim), Budi Setiawan terkait proses penyidikan perkara suap terhadap Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Supriyono.
Pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinisi Jatim itu dilakukan setelah KPK menggeledah kantor dan rumah sejumlah pejabat Bappeda Jatim pada Rabu (10/7) dan Kamis (11/7) lalu. Rumah Budi juga jadi salah satu sasaran tim KPK.

Baca Juga: KPK Geledah Kantor Bappeda Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
Selain rumah Budi, KPK juga menggeledah tiga rumah milik pejabat dan mantan pejabat Bappeda Jawa Timur. Rumah yang digeledah adalah milik Toni Indrayanto, Budi Juniarto, Ahmad Riski Sadig.
"Setelah melakukan penggeledahan di 5 lokasi dalam 2 hari kemarin, Hari ini (12/7), KPK lakukan pemeriksaan terhadap 11 saksi dalam proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat dikonfirmasi, Jumat (12/7).
Pemeriksaan itu, kata Febri dilakukan di Kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Timur, Jl. Raya Bandara Juanda No. 38, Semawalang, Semambung, Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Selain Budi Setiawan, KPK pun memeriksa 10 orang saksi lainnya yang terdiri dari unsur Anggota DPRD. Mereka adalah, Joko Tri Asmoro, Choirurrohim, Tutut Sholihah, Riyanah, Lilik Herlin, Wiwik Tri Asmoro W, Imam Sapingi, Nurhamim, Imam Sukamto, dan Agung Darmanto.
Febri mengatakan pemeriksaan untuk mendalami aspek pengurusan anggaran yang terkait dengan pokok perkara yang sedang di sidik. Hal itu termasuk sumber anggaran Kabupaten Tulungagung yang berasal dari Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga: KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPRD Tulungagung Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015 2018.
Supriyono diduga menerima uang sebesar Rp 4.880.000.000 selama periode 2015 hingga 2018 dari Bupati Tulung Agung Syahri Mulyo. Suap berkaitan dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.
Dalam persidangan Syahri Mulyo terungkap bahwa Supriyono menerima Rp 3.750.000 000 dengan rincian, penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014-2017 sebesar Rp 500.000.000 setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 Milyar.
Penerimaan yang diduga untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750.000.000 sejak 2014 hingga 2018. Fee proyek di Kabupaten Tulungagung selama tahun 2017 sebesar Rp 1 mliar. (Pon)
Baca Juga: Pengadilan Tipikor Gelar Sidang Dakwaan Eni Saragih Kamis Lusa
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
