KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Senin, 13 Mei 2019
KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.

"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SPR (Supriyono; Red) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/John Abimanyu)

Febri menjelaskan, Supriyono diduga menerima Rp 4,880 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan kawan kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.

Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Dalam persidangan disebutkan ada uang kepada Ketua DPRD terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono.

Dalam persidangan Syahri terungkap juga bahwa Supriyono telah menerima Rp 3,750 miliar dengan rincian Penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.

Penerimaan diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.

Nama Supriyono sebelumnya pernah masuk sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Supriyono saat itu diperiksa pada Rabu 19 September 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.

Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditetapkan tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pengusaha bernama Susilo Prabowo, serta pihak swasta bernama Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.

Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga telah menerima uang suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo yang juga menyuap Bupati Tulungagung.

Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diduga merupakan dari nilai proyek pembangunan sekolah lanjutan sebesar Rp 23 miliar.

Sementara Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo. Susilo diduga menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung.

Uang suap itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, KPK menduga Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.

Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca Juga: Pasca OTT, Wali Kota Blitar Digiring ke Gedung KPK

#KPK #Kasus Korupsi #Febri Diansyah #Kasus Suap
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 13 menit lalu
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 2 jam, 49 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Bagikan