KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Sebagai Tersangka Suap
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung dan Kota Blitar.
"KPK meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan SPR (Supriyono; Red) sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/5).
Febri menjelaskan, Supriyono diduga menerima Rp 4,880 miliar terkait dengan proses pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.
Uang tersebut diduga berasal dari Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, dan kawan kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan.
Keterlibatan Supriyono terungkap dalam proses persidangan Syahri Mulyo. Dalam persidangan disebutkan ada uang kepada Ketua DPRD terkait biaya unduh anggaran Bantuan Provinsi dan praktek uang mahar untuk mendapatkan anggaran baik DAU, DAK, maupun Banprop yang dikumpulkan dari uang fee para kontraktor untuk diberikan kepada Supriyono.
Dalam persidangan Syahri terungkap juga bahwa Supriyono telah menerima Rp 3,750 miliar dengan rincian Penerimaan fee proyek APBD Murni dan APBD Perubahan selama empat tahun berturut pada 2014 2017 sebesar Rp 500 juta setiap tahunnya atau total sekitar Rp 2 miliar.
Penerimaan diduga dilakukan untuk memperlancar proses pembahasan APBD, mempermudah pencairan DAK, dan Bantuan Keuangan Provinsi sebesar Rp 750 juta sejak 2014-2018.
Nama Supriyono sebelumnya pernah masuk sebagai salah satu saksi yang diperiksa dalam perkara ini. Supriyono saat itu diperiksa pada Rabu 19 September 2018 sebagai saksi untuk tersangka Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Sutrisno.
Sementara dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka ditetapkan tersangka bersama dengan Kepala Dinas PUPR Tulungagung Sutrisno, pengusaha bernama Susilo Prabowo, serta pihak swasta bernama Agung Prayitno dan Bambang Purnomo.
Muhammad Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka karena ia diduga telah menerima uang suap dari kontraktor yang sama, yakni Susilo yang juga menyuap Bupati Tulungagung.
Anwar diduga menerima suap sebesar Rp 1,5 miliar. Suap itu diduga merupakan dari nilai proyek pembangunan sekolah lanjutan sebesar Rp 23 miliar.
Sementara Bupati Tulungagung Syahri Mulyo diduga menerima suap dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo. Susilo diduga menyuap Syahri sebesar Rp 1 miliar. Suap itu diduga terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tulungagung.
Uang suap itu, diduga merupakan suap ketiga yang diterima Syahri terkait proyek infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, KPK menduga Syahri telah menerima uang sebesar Rp 1,5 miliar. Suap Susilo kepada Syahri diduga melalui pihak swasta bernama Agung Prayitno.
Atas perbuatannya, Supriyono dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)
Baca Juga: Pasca OTT, Wali Kota Blitar Digiring ke Gedung KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Bupati Ponorogo dan Anak Buahnya Tiba di KPK, Enggan Komentar soal Promosi Jabatan
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
KPK Ungkap OTT Bupati Ponorogo Terkait Mutasi dan Promosi Jabatan
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut