Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 21 Juli 2022
Kominfo Beri Tambahan Waktu 5 Hari untuk PSE yang Belum Daftar

Ilustrasi google. Foto: Pixabay/Firmbee

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sampai tenggat waktu pendaftaran penyelenggara sistem elektronik (PSE) Lingkup Privat berakhir, Google dan beberapa aplikasi lainnya belum terdaftar sebagai PSE asing di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)

Berdasarkan pada Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang beroperasi di Indonesia selambat-lambatnya harus mendaftar hingga 20 Juli 2022.

Baca Juga

Belum Daftar PSE, Google dan Youtube Siap-siap Kena Sanksi Kominfo

Terkait hal itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memberikan waktu tambahan selama lima hari kepada Google dan kawan-kawan untuk mendaftar PSE.

"Bagi mereka yang tidak mendaftar per tenggat waktu, kami kirimkan surat peringatan untuk segera melengkapi. Lima hari kerja," ujar Semuel di Jakarta, Kamis (21/7)

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi saat jumpa pers virtual tentang pendaftaran PSE. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan (kiri) dan pelaksana tugas Direktur Tata Kelola Aplikasi Informatika, Kominfo, Teguh Arifiyadi saat jumpa pers virtual tentang pendaftaran PSE. (ANTARA/Natisha Andarningtyas)

Semuel menegaskan, jika dalam lima hari mereka belum juga mendaftar, pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran tertulis, yang menurut Kominfo saat ini sedang dilakukan. PSE yang mendapat teguran diminta untuk mendaftar dalam batas lima hari tersebut.

Jika setelah lima hari masih juga belum mendaftar, Kominfo akan memulai proses pemblokiran.

Baca Juga

Paksa Google, WhatsApp, Twitter dan lainnya Daftar PSE buat Perlindungan Data Pribadi

Kominfo juga berencana memberikan denda kepada PSE yang tidak mendaftar, namun, aturan tersebut, yang akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah, masih dibahas antarkementerian.

Kominfo menyatakan PSE yang layanannya diblokir bisa mengajukan normalisasi dengan melengkapi seluruh ketentuan yang diminta pemerintah. Sementara itu, bagi PSE yang terkendala mendaftar sampai 20 Juli, mereka diberikan kesempatan untuk mendaftar secara manual ke kementerian.

Kementerian akan memberikan formulir pendaftaran manual melalui surat elektronik kepada PSE tersebut. Setelah mengirimkan formulir yang dilengkapi, PSE harus melanjutkan ke pendaftaran secara online.

"Formulir sudah kami bagikan kepada mereka," kata Semuel.

Berkaitan dengan verifikasi untuk memastikan keabsahan data pendaftaran, menurut Semuel, aturan ini bersifat post-audit, yaitu kementerian memberikan kepercayaan bagi PSE untuk memberikan data yang sebenar-benarnya.

Dalam formulir pendaftaran, PSE juga diminta menyatakan bahwa data tersebut adalah benar.

Setelah pendaftaran, tim Kominfo akan melakukan validasi. Jika data yang ditemukan di lapangn berbeda dengn yang diberikan, kementerian akan menjatuhkan sanksi kepada PSE tersebut. (*)

Baca Juga

Google Cs Diminta Patuhi Aturan Hukum di Indonesia

#Menkominfo #Kemenkominfo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Sejumlah perusahaan belum memenuhi kewajiban pendaftaran PSE sesuai peraturan pemerintah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 20 Juni 2025
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan
Indonesia
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Samuel melakukan pemufakatan jahat pembentukan PDNS hingga memberi suap agar proyek bisa diambilalih.
Frengky Aruan - Jumat, 23 Mei 2025
Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’
Indonesia
Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Budi Arie Setiadi enggan berkomentar banyak
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Mei 2025
 Namanya Masuk Dakwaan, Budi Arie Anggap Kasus Judol Sekarang 'Lagu Lama Kaset Rusak'
Indonesia
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Budi Arie dituding menerima jatah dari judi online. Namun, ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia merasa namanya dijual oleh eks anak buahnya.
Soffi Amira - Senin, 19 Mei 2025
Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual
Indonesia
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Penyidik telah mengantongi sejumlah nama calon tersangka terkait kasus tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 25 April 2025
Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan
Indonesia
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Korupsi proyek PDNS di Kominfo telah memicu kebocoran data dan serangan ransomware.
Soffi Amira - Jumat, 14 Maret 2025
Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware
Indonesia
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Ada tiga aturan turunan yang dikerjakan merujuk pada rencana Kementerian Kominfo setelah UU nomor 1 tahun 2024.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 Oktober 2024
Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo
Indonesia
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Saat ini aplikasi TEMU memang masih bisa ditemukan di Google Playstore dan App Store.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Oktober 2024
Kominfo Blokir Pengiriman Barang ke Indonesia Aplikasi TEMU
Indonesia
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Kominfo baru saja membangun Sistem Nasional Peringatan Dini Kebencanaan (SNPDK).
Frengky Aruan - Rabu, 02 Oktober 2024
Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor
Indonesia
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Budi menyatakan akan menghormati hak prerogatif presiden
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 Oktober 2024
Meutya Hafid Dikabarkan Dapat Kursi Menkominfo, Budi Arie: Enggak Apa-Apa
Bagikan