Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (MP/Ismail)
MerahPutih.Com - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada referendum di Papua. Hal itu mengacu adanya aturan hukum nasional dan hukum internasional yang saat ini masih berlaku di Indonesia.
"Saya tegaskan disini soal referendum di Papua tidak boleh. Ada dua alasan hukum soal papua yang perlu diketahui masyarakat banyak untuk menyelesaikan kisruh Papua," kata Mahfud kepada Merahputih.com usai acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8).
Baca Juga:
OPM Pancing Konflik Papua Meluas Lewat Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Negara
Kedua hukum tersebut, lanjut dia, adalah berupa hukum nasional dan hukum internasional. Ia menegaskan dalam hukum nasional, Papua adalah negara sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Jika mengacu pada hukum nasional tidak boleh ada referendum. Hukum Indonesia itu tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib sendiri dari daerah yang telah ada yang menguasainya," kata dia.

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini mengungkapkan berkaca pada konvensi internasional yaitu tentang konvensi hak politik dan hak sipil. Kemudian tentang
konvensi hak ekonomi sosial budaya, Indonesia dikatakan sebuah negara yang berkuasa sah atas wilayahnya
"Kalau ada sesuatu di wilayah yang bisa mengancam kedaulatan NKRI, negara boleh lakukan upaya apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan keutuhan bangsa ini," papar dia.
Baca Juga:
Pemerintah Dinilai tak Serius Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara
Ia mengatakan dalam konvensi nasional juga dipertegas dan dideklarasikan melalui UU No.12 Tahun 2006 dengan ratifikasi ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
"Melalui hukum itu seluruh negara NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun," kata Mahfud. (Ism)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo

Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak

BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa

Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget

Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan

Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar

Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen

Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi

[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
![[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi](https://img.merahputih.com/media/84/b7/b6/84b7b638ba8344d0858412813899c68f_182x135.png)