Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 31 Agustus 2019
Kisruh Papua, Mahfud MD: Negara Boleh Lakukan Upaya Apapun Termasuk Langkah Militer

Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Ketua Umum Gerakan Suluh Kebangsaan Mahfud MD menegaskan tidak boleh ada referendum di Papua. Hal itu mengacu adanya aturan hukum nasional dan hukum internasional yang saat ini masih berlaku di Indonesia.

"Saya tegaskan disini soal referendum di Papua tidak boleh. Ada dua alasan hukum soal papua yang perlu diketahui masyarakat banyak untuk menyelesaikan kisruh Papua," kata Mahfud kepada Merahputih.com usai acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8).

Baca Juga:

OPM Pancing Konflik Papua Meluas Lewat Pengibaran Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Kedua hukum tersebut, lanjut dia, adalah berupa hukum nasional dan hukum internasional. Ia menegaskan dalam hukum nasional, Papua adalah negara sah bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Jika mengacu pada hukum nasional tidak boleh ada referendum. Hukum Indonesia itu tidak mengenal referendum untuk menentukan nasib sendiri dari daerah yang telah ada yang menguasainya," kata dia.

Mahfud MD pada acara Halaqah Alim Ulama dengan tema 'Menguatkan Ukhuwah Melalui Pendekatan Ibroh' di Hotel Novotel, Solo, Jawa Tengah, Sabtu (31/8) (MP/Ismail)

Mantan Ketua Mahkamah Konsitusi ini mengungkapkan berkaca pada konvensi internasional yaitu tentang konvensi hak politik dan hak sipil. Kemudian tentang
konvensi hak ekonomi sosial budaya, Indonesia dikatakan sebuah negara yang berkuasa sah atas wilayahnya

"Kalau ada sesuatu di wilayah yang bisa mengancam kedaulatan NKRI, negara boleh lakukan upaya apapun termasuk langkah militer untuk mempertahankan keutuhan bangsa ini," papar dia.

Baca Juga:

Pemerintah Dinilai tak Serius Terkait Pengibaran Bendera Bintang Kejora di Depan Istana Negara

Ia mengatakan dalam konvensi nasional juga dipertegas dan dideklarasikan melalui UU No.12 Tahun 2006 dengan ratifikasi ditandatangani oleh Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Melalui hukum itu seluruh negara NKRI yang ada sekarang ini harus dipertahankan dengan sekuat-kuatnya dengan kekuatan apapun," kata Mahfud. (Ism)

#Mahfud MD #Demo Rusuh #Papua
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Mereka yang ditangkap tergabung WA Grup khusus “Budal Ngetan” yang dibikin siang hari sebelum kerusuhan terjadi..
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Bikin WA Grup Khusus, 17 Orang Ditangkap Termasuk Anak Bawah Umur Terkait Demo Rusuh Solo
Indonesia
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Mantan Menkopolhukam Mahfud Md berpotensi kembali masuk ke pemerintahan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Indonesia
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Tidak ada laporan korban setelah gempa kuat tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa Nabire Papua M 6,6 Sebabkan Jaringan Telekomunikasi Terputus dan Objek Vital Rusak
Indonesia
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Tim reaksi cepat itu bertugas mendampingi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nabire melakukan asesmen untuk menentukan status bencana di Nabire.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
BNPB Kirim Tim Reaksi Cepat ke Nabire, Tangani Dampak dan Kerusakan Akibat Gempa
Indonesia
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Gempa bumi memiliki mekanisme pergerakan naik (thrust fault).
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Gempa ‘Darat’ Magintudo 6,6 di Nabire Papua Tengah Dipicu Pergerakan di Sesar Anjak Weyland, Getarannya Bikin Orang Bangun Terkaget
Indonesia
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Definisi penghilangan paksa adalah adanya pihak yang memaksa untuk menghilangkan seseorang
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Misteri Hilangnya Peserta Demo, KemenHAM Tegaskan Jangan Terburu-buru Simpulkan 'Penghilangan Paksa' Sebelum Dua Orang Lainnya Ditemukan
Indonesia
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Sebanyak 682 orang sudah dipulangkan, sedangkan 315 masih menjalani proses hukum.
Frengky Aruan - Kamis, 18 September 2025
Polda Jatim Amankan 997 Orang dalam Demonstrasi Anarkis, Catat Kerugian hingga Rp 256 Miliar
Indonesia
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen
Jumlah peserta terendah terdapat di tiga provinsi lainnya, yaitu Papua, Papua Barat, dan Papua Pegunungan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Capaian Cek Kesehatan Gratis di Papua Masih Rendah, Tertinggi di Jabar Capai 51 Persen
Indonesia
Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
Puluhan bangunan terbakar, termasuk ruko, kos-kosan, rumah dinas, kantor dinas, serta fasilitas TNI dan Polri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
Rusuh di Yalimo, Enam Personel Satgas Maleo Kopassus Terkepung Berhasil Dievakuasi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Mahfud MD membantah pelantikan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Lantik Mahfud Md jadi Jaksa Agung untuk Berantas Pejabat yang Korupsi
Bagikan