Ketua KPK Firli Bahuri Minta Harun Masiku Hingga Hurhadi Serahkan Diri

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 03 Maret 2020
Ketua KPK Firli Bahuri Minta Harun Masiku Hingga Hurhadi Serahkan Diri

Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di bawah komando sang Ketua Firli Bahuri telah menetapkan empat terduga koruptor ke dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buronan.

Mereka yakni celeg PDIP Harun Masiku, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, serta menantunya Rizky Herbiono, dan Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Baca Juga:

Polisi Ancam Pidanakan Pihak-Pihak yang Sembunyikan Buronan KPK Nurhadi

Meski telah dibantu oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia, lembaga antirasuah hingga kini belum juga mampu membekuk para buronan tersebut.

"KPK sudah melakukan upaya pencarian di puluhan lokasi, tetapi keberadaan yang bersangkutan tidak ada," kata Firli kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).

Jenderal bintang tiga ini pun berharap buronan atas kasus dugaan suap proses PAW anggota DPR dan kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA itu segera menyerahkan diri.

"Untuk itu KPK mengimbau, meminta kepada yang bersangkutan untuk menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Firli.

KPK dibawah pimpinan Firli Bahuri menghentikan 36 kasus korupsi
Ketua KPK Firli Bahuri (Foto: ANTARA)

Firli mengklaim pihaknya tak akan berhenti memburu para buronan tersebut. "KPK tetap pada komitmen untuk mencari dan menangkap para pelaku korupsi yang melarikan diri," kata eks Kabareskrim Polri ini.

Dalam kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, KPK menetapkan Harun Masiku bersama eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan; mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan seorang swasta bernama Saeful sebagai tersangka.

Wahyu dan Agustiani diduga menerima suap dari Harun dan Saeful dengan total sekitar Rp 900 juta.
Suap itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan oleh KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Sementara dalam kasus suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Baca Juga:

Bupati Sidoarjo Sebut Penyuapnya Beri Bantuan Rp300 Juta ke Klub Deltras FC

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN. (Pon)

#KPK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
KPK mendalami Sudewo terkait dengan lelang proyek pembangunan rel kereta api dan dugaan adanya fee dari proyek tersebut ke DPR RI.
Dwi Astarini - Senin, 22 September 2025
 KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR
Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
KPK akan melakukan klarifikasi untuk memastikan kewajaran isi laporan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai
Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Bagikan