Ketua DPD Sebut Klaim Luhut Soal Penundaan Pemilu sebagai Agenda Setting

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Maret 2022
Ketua DPD Sebut Klaim Luhut Soal Penundaan Pemilu sebagai Agenda Setting

Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti. (ANTARA/HO-Humas DPD RI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPD La Nyalla Mattalitti membantah klaim big data terkait wacana penundaan Pemilu 2024, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.

La Nyalla menyebut upaya-upaya yang dilontarkan melalui pernyataan-pernyataan, baik itu dari ketua umum partai maupun dari Luhut, adalah agenda setting untuk membentuk persepsi publik.

"Sekaligus membentuk opini di masyarakat bahwa penundaan pemilu memang pantas untuk dilakukan," kata La Nyalla dalam keterangan tertulis, Senin (21/3).

Baca Juga:

Bawaslu Tak Akan Hadiri Undangan Rakor Penundaan Pemilu Kemenko Polhukam

Luhut sebelumnya menyebut berdasarkan analisa big data, terdapat sekitar 110 juta pengguna media sosial yang membahas wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Data Luhut ditampik oleh La Nyalla. Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, klaim yang dilakukan Luhut amat berlebihan.

"Karena kami di DPD RI juga menggunakan mesin big data sebagai bacaan persoalan-persoalan yang ada di daerah," ujarnya.

Berdasarkan analisa big data yang dimiliki DPD, percakapan tentang Pemilu 2024 di platform paling besar di Indonesia yaitu Instagram, YouTube dan TikTok tidak sampai 1 juta orang.

Dipaparkan La Nyalla, jumlah pasti akun yang terlibat dalam percakapan wacana tersebut sebanyak 693.289 percakapan. Jumlah itu terbagi atas 87 ribu percakapan di YouTube, 134 ribu percakapan di Instagram dan 454 ribu di TikTok.

"Media sosial paling ribut seperti Twitter, percakapan tentang pemilu hanya melibatkan 17 ribu akun," jelas La Nyalla.

Baca Juga:

Mahfud MD Tegaskan Isu Penundaan Pemilu 2024 Urusan Parpol

Justru dari analisis big data yang digunakan oleh DPD, La Nyalla menyebut percakapan pemilu tak sebesar percakapan ibu-ibu dan masyarakat umum soal kelangkaan minyak goreng, gula pasir dan komoditas kebutuhan rumah tangga lainnya.

"Dari big data tersebut percakapan tentang minyak goreng yang hilang dari pasaran mencapai 3.272.780 percakapan,” tegas La Nyalla.

Menurutnya hal ini hampir mirip dengan lembaga-lembaga survei, yang merilis hasil survei untuk membentuk persepsi publik atau agenda setting. Bahwa seolah-olah Si A atau Si B mendapat dukungan kuat, sementara Si C dan Si D tidak memiliki elektabilitas.

"Ini saya sampaikan sebagai contoh saja bahwa nyatanya ada lembaga survei yang bisa dipesan untuk melakukan itu," tegas dia.

La Nyalla menekankan, persoalan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden harus ditolak dengan menggunakan kerangka berpikir seorang negarawan.

"Bahwa penolakan itu adalah prinsip yang dikehendaki bangsa ini. Bangsa ini sudah sepakat bahwa masa jabatan presiden hanya 5 tahun, dan maksimal 2 periode, bukan 3 atau 4 periode," ujarnya.

Dikatakannya, pemilu adalah mekanisme evaluasi yang diberikan kepada rakyat setiap 5 tahun sekali, bukan 7 tahun atau 8 tahun.

"Ini prinsip. Sehingga meskipun konstitusi bisa diubah, tetapi ini adalah amanat kebangsaan, di mana bangsa ini telah belajar dari dua orde di mana masa jabatan presiden tidak dibatasi," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Penjelasan Mahfud MD soal Surat Rapat Penundaan Pemilu 2024

#Pemilu #La Nyalla Mattalitti #Luhut Panjaitan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Purbaya menantang Luhut soal program Makan Bergizi Gratis. Simak kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 06 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Soal MBG, Menkeu Purbaya Tantang Luhut soal Transparansi Data
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Bagikan