Ketua DPD Minta Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Klasifikasi Jamaah Calon Haji 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 April 2022
Ketua DPD Minta Pemerintah Tetapkan Prioritas dan Klasifikasi Jamaah Calon Haji 2022

Masjidil Haram. (Foto: Haramain TV)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Arab Saudi sudah memberikan lampu hijau kembali membuka ibadah haji setelah 2 tahun dilaksanakan dengan sangat terbatas hanya bagi warga negaranya.

Pemerintah pun, diminta segera memberi kepastian kuota haji tahun 2022. Karena hal itu akan berpengaruh pada persiapan haji, baik di dalam negeri maupun di Arab Saudi.

Baca Juga:

Indonesia Batasi Usia Calon Jemaah Haji 2022 di Bawah 65 Tahun

"Pemerintah segera meminta kepastian jumlah kuota haji ke Pemerintah Arab Saudi. Ini penting supaya persiapan bisa dilakukan dengan baik, mengingat beberapa syarat yang harus dipenuhi," kata Ketua DPD RI, LaNyalla Mattalitti, di Jakarta, Selasa (12/4).

LaNyalla mengaku bersyukur ibadah haji tahun 2022 telah dibuka Pemerintah Arab Saudi, walaupun masih dengan kuota 1 juta jamaah. Pembukaan itu memberikan kepastian kepada calon jamaah haji asal Indonesia yang sudah tertunda selama 2 tahun.

Namun, sebagai negara dengan penduduk muslim terbesar, LaNyalla menginginkan Indonesia mendapatkan kuota maksimal.

"Jumlah kuota tidak akan sama seperti sebelum pandemi. Makanya saya minta pemerintah kita untuk melobi Arab Saudi sehingga kuota kita mendapat tambahan lebih banyak," jelas dia.

Suasana pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 yang hanya diikuti oleh jamaah domestik di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (29/7/2020). (ANTARA/REUTERS/Saudi Ministry of Hajj)
Suasana pelaksanaan ibadah haji di tengah pandemi COVID-19 yang hanya diikuti oleh jamaah domestik di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi (29/7/2020). (ANTARA/REUTERS/Saudi Ministry of Hajj)

Senator asal Jawa Timur itu mengingatkan, tentang perlunya prioritas dan klasifikasi jamaah calon haji yang akan berangkat. Hal itu penting supaya tidak menimbulkan kegaduhan di kemudian hari.

"Calon jamaah haji yang harusnya berangkat tahun 2020 maupun 2021 jumlahnya banyak. Sementara tahun 2022 ini kuota kita turun. Disinilah pentingnya memberi prioritas, namun tetap sesuai ketentuan," paparnya.

Pemerintah Arab Saudi memberikan syarat utama jamaah yang bisa ibadah haji tahun ini. Di antaranya usia calon jamaah tidak boleh lebih dari 65 tahun, telah mendapatkan vaksin booster, serta negatif COVID-19 yang dibuktikan dengan tes PCR di negara asal. (Pon)

Baca Juga:

Menag Yaqut akan Optimalkan Kuota Haji Hingga Meminta Tambahan

#Calon Haji #Jemaah Haji #Kuota Haji #DPD RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 era eks Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour sebagai Saksi dalam Dugaan Korupsi Kuota Haji Era Yaqut
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Hanania Travel diduga menggunakan taktik pemasaran dengan mengiming-imingi paket gratis umrah pada bulan Syawal bagi masyarakat yang bersedia langsung membayar DP haji. ​
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Korban Dugaan Penipuan Biro Perjalan Umrah Hanania Makin Bertambah, Kerugian Capai Rp 35 Mliar
Indonesia
Teknologi Baru, Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia hanya Perlu Scan Biometrik saat Pemeriksaan Imigrasi
Kedatangan kloter SUB-56 ini merupakan yang perdana bagi jemaah haji Debarkasi Surabaya menikmati fasilitas pemeriksaan keimigrasian yang memanfaatkan teknologi verifikasi biometrik.
Dwi Astarini - Rabu, 17 Juni 2026
Teknologi Baru, Jemaah Haji yang Tiba di Indonesia hanya Perlu Scan Biometrik saat Pemeriksaan Imigrasi
Indonesia
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Kemenhaj juga mengajak seluruh jemaah untuk terus menjaga semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap sesama.
Frengky Aruan - Selasa, 16 Juni 2026
Fase Pemulangan Jemaah Haji Gelombang II, Kemenhaj Ingatkan Lagi Larangan Bawa Air Zamzam di Dalam Koper
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Anggota Komisi VIII DPR RI meminta pemerintah memperketat pengawasan badal haji dan pembayaran DAM setelah terungkap dugaan penipuan senilai Rp 1,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
DPR Desak Pemerintah Perketat Pengawasan Badal Haji dan DAM Usai Dugaan Penipuan Rp 1,4 Miliar
Bagikan